Bawa Sajam Tak Berizin, Pemuda Ini Divonis 7 Bulan Penjara | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 30 Agustus 2018

Bawa Sajam Tak Berizin, Pemuda Ini Divonis 7 Bulan Penjara

 Udin terduga pembawa senjata tajam/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Udin (19) warga Jalan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara divonis tujuh bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 terkait kasus membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin dari pihak yang berwenang. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (29/8/2018).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Mashuri, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa dan JPU langsung menyatakan terima. 

Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, dua anggota kepolisian melintas dengan menggunakan mobil di Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 04.00 WITA.

Di saat bersamaan, terdapat pengguna jalan lain yang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari arah depan menggelinding sebuah ban bekas yang membuat pengendara motor hampir terjatuh, sementara mobil yang dikendarai kedua polisi tersebut menabrak batu besar di pinggir jalan.

Kesal dengan peristiwa itu, kedua polisi itu turun dari mobil dan mencari tau penyebab ban bekas itu menggelinding di jalanan. Namun beberapa saat kemudian tiba-tiba segerombolan pemuda yang tak jauh dari lokasi lari berhamburan.

Salah satu dari mereka yang diketahui bernama Udin berhasil diamankan oleh polisi tersebut. Dibalik tubuh baju Udin ditemukan sebuah sentaja tajam jenis pisau sepanjang 19 sentimeter. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner