Penyamaran Sukses, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar Sabu | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 12 Juli 2018

Penyamaran Sukses, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar Sabu

Foto tersangka dan barangbukti/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Misi undercover buy atau menyamar sebagai pembeli yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan untuk menciduk pengedar sabu berakhir sukses. Satu orang tersangka yang jadi target berhasil diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,25 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari mengatakan, tersangka pengedar sabu yang diciduk melalui misi penyamaran polisi bernama Maulana Alias Lana (27) warga Jalan Pekapuran Raya Gang H Gajali, Pekapuran Raya Kecamatab Banjarmasin Timur. Pemuda bertubuh gempal itu ditangkap melalui penyamaran polisi sekitar pukul 20.30 WITA, Kamis (12/7).

Pria Asal Pulau Kangean, Sumenep itu menuturkan, aktivitas Lana sebagai tersangka pengedar sabu cukup meresahkan warga. Akhirnya warga melaporkan pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ke polisi. Tim Subdit III kemudian melakukan penelusuran keberadaan tersangka. Akhirnya polisi menemukan nomor ponsel Lana. Lalu, polisi pun menyusun strategi dengan menyamar menjadi pembeli.

Dari komunikasi melalui ponsel, polisi dan Lama mencapai kesepakatan, bahwa sabu seberat 0.25 gram siap dipesankan.

Setelah adanya kesepakatan, Lana meminta calon pembeli datang langsung ke pinggir Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya.

Tanpa buang waktu, kata Matsari polisi menuju lokasi yang sudah disepakati untuk melakukan transaksi sabu yang dipesan dari tersangka. Sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan warna hitam.

"Saat tersangka Lana menyerahkan sabu, polisi langsung menangkapnya. Setelah itu polisi membawa ke Mapolda Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Matsari Saat ditemui diruang kerjanya.

Selain itu, polisi mengamankan  1 lembar plastik warna hitam dan 1 buah HP merk Mito warna hitam

Akibat perbuatannya, Lana akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner