Mantan Napi Koruptor dilarang Nyaleg, Diskriminatif atau Demokratis ? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 03 Juni 2018

Mantan Napi Koruptor dilarang Nyaleg, Diskriminatif atau Demokratis ?

Rahmat Hidayat, Ilustrasi Zulfian/beritabanjarmasin.com
Mantan Napi Koruptor dilarang Nyaleg, Diskriminatif atau Demokratis ?

BBCOM, Oleh Rahmat Hidayat*)

Demokrasi pada hakikatnya adalah sistem yang memberikan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, bentuk integrasi dari kesejatian ini yaitu adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak kemanusiaan. Dalam konteks inilah rasanya kita perlu melihat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Inisatif  KPU RI terkait pelarangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tidak penulis persoalkan dalam diskursus benar dan salah, akan tetapi penulis berupaya menghadirkan perspektif lain yang kiranya akan membuat pemberantasan korupsi menjadi kuat tetapi juga tidak memberangus HAM. Salah satu argumen terkait dengan larangan ini adalah guna melakukan pencegahan terjadinya korupsi serta memperbaiki kualitas pemilu.

Sebagaimana yang dijelaskan ketua KPK Agus Raharjo yang juga pernah diucapkan oleh Abraham Samad, bahwa korupsi memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegahnya. Dalam perspektif demokrasi, korupsi marak terjadi disebabkan masyarakat tidak memberikan pengawasan terhadap orang yang dipekerjakannya. Oleh karena itu memperkuat masyarakat melalui pendidikan politik dan demokrasi adalah upaya pencegahan korupsi yang lebih bijaksana dan tidak bertentangan dengan HAM.

Sehubungan dengan itu, ada beberapa catatan yang tidak boleh kita abaikan dalam melihat keterkaitan antara pelarangan mantan terpidana korupsi dengan HAM cum demokrasi.

Pertama, demokrasi dan legitimasi moral. Manusia dibedakan dari binatang oleh karena ia bertindak secara sadar atas kemauannya sendiri. Dan karena itu ia bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. Bertanggung jawab dalam perspektif etika politik berarti kesediaan untuk memperlihatkan bahwa suatu perbuatan tidak sekedar enak, dan berguna tetapi juga benar, dalam arti dapat dipertahankan secara argumentatif bila berhadapan dengan klaim-klaim alternatif (Franz Magnis Suseno:2015). Oleh karena itu motif seorang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif apabila bisa dipertahankan secara argumentatif, kemudian masyarakat memberikan kepecayaan terhadap argumentasi tersebut, maka menurut penulis, seseorang telah memenuhi legitimasi moral. Dan moral tolak ukurnya adalah people accept yakni, sejauh mana masyarakat bisa menerima, apakah itu sesuatu yang pernah dilakukan, maupun yang akan dilakukan. Apabila setelah menjalani hukumannya seorang narapidana korupsi menginsyafi betul kealfaan dan kesengajaan yang pernah dilakukan, kemudian melalui perenungan panjang hendak memperbaiki kesalahan di masa lalu, dengan masuk kedalam sistem sebagai wakil dari rakyat, bak gayung bersambut itikad baik ini lalu diterima oleh masyarakat, maka tidak ada persoalan etika dan moral disitu.

Kedua, sistem yang tidak boleh diskriminatif. Dalam tesis ilmuan politik Schumpetter, ia mengemukakan bahwa di dalam proses dan prosedur demokrasi haruslah terintegrasi secara nyata terhadap sistem yang mengedepankan kesetaran, karenanya, di dalam prosedur mekanisme demokrasi tidak boleh ada diskrimanasi. Hal ini di amanatkan agar hak individu untuk memilih dan dipilih tidak dilanggar. Bahkan lebih jauh lagi Natalius Pigai mantan Komisioner Komnas HAM mengatakan, demokrasi sejati adalah demokrasi yang berhasil serta tidak mempersoalkan minoritas menjadi seorang pemimpin mayoritas. dalam konteks mantan narapidana koruptor ini pun sama, tidak boleh ada diskrimanasi terhadap hak dipilih dan memilih, hak dicalonkan dan mencalonkan. Demikianlah jika dalam demokrasi sejati.

Ketiga, fobia. Adalah benar jika hari ini para sahabat penulis aktivis anti korupsi mendukung upaya pelarangan mantan narapidana korupsi masuk kedalam sistem, hal ini tidak lain adalah ikhtiar serta tanggung jawab moril mereka guna membebaskan sitem pemerintahan kita dari setiap bentuk penyelewengan. Akan tetapi kita mesti memahami, bahwa ketika demokrasi menjadi pilihan kita berlalu lintas maka tentu saja akan ada banyak kepentingan yang melalui lalu lintas ini. Adalah keliru menurut saya jika kita berikan lampu merah terhadap salah satu orang yang ingin melintasi jalan ini, sebab sejatinya demokrasi mempersilakan siapapun, darimanapun, dan kemanapun seseorang melintasi jalan demokrasi ini. yang mesti kita perkuat adalah pendidikan politik masyarakat, sebab dalam demokrasi, daulat rakyat lah yang memberikan persetujuan tentang siapa saja yang akan memasuki lalu lintas utama demokrasi nantinya. Bila masyarakat kita memahami politik dan demokrasi maka dengan sendirinya sistem akan melempar mereka yang tidak berkhidmat atas nama rakyat ketepi lalu lintas ini. Tetapi dalam prosesnya hak seseorang tidak boleh di langgar. Apabila atas nama pemberantasan korupsi lalu kita merampas hak politik seorang manusia, maka sesungguhnya kita tidak sedang berdemokrasi. Yang kita lakukan adalah demokrasi setengah hati. Ya seperti ungkapkan Aristoteles, Bagaimana mungkin demokrasi sebagai sebuah jalan yang menghadirkan kebajikan, bisa bekerja dengan maksimal sedangkan instrument yang paling substantif berupa penghargaan atas kemanusiaan telah kita cederai. Wajarlah jika hari ini demokrasi tidak mensejahterakan bahkan rawan korupsi.

 Solusi

Dimanapun demokrasi berdiri ia mesti di imbangi dengan pengetahuan akan hak-hak masyarakat, apabila hak ini tidak dimengerti maka yang terjadi yang seperti sekarang ini. Dalam hal pemberantasan korupsi, adalah hak masyarakat agar mengetahui perencanaan keuangan serta pekerjaan apa yang telah dilakukan oleh wakil rakyat, karena itu transparansi dan akuntabilitas mesti kita awasi bersama sebagai bentuk integrasi dari pada hak masyarakat di dalam sistem demokrasi. 2019 perkuat demokrasi. Salam.

*)Penulis adalah Mahasiswa Akhir pada Ilmu Politik FISIP ULM

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner