Soal SK Pencopotan Sekdako, Prof. Hadin : Jika Keliru, Hak Bersangkutan Wajib dipulihkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 14 April 2018

Soal SK Pencopotan Sekdako, Prof. Hadin : Jika Keliru, Hak Bersangkutan Wajib dipulihkan

Banjarmasin, BBCom - Pasca Walikota Banjarmasin mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris daerah kota Banjarmasin kepada Hamli Kursani.
Prof. H. M. Hadin Muhjad Ketua APHTN-HAN Kalsel/beritabanjarmasin.com
Kemarin hari Rabu (11/04), melalui Kepala Bagian Humas Pemko Banjarmasin Yusna, telah melakukan konferensi pers dan menyampaikan keluarnya SK tersebut karena yang bersangkutan (Hamli Kursani) melanggar tindakan indisipliner. 

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara  (APHTN-HAN) Kalsel, Prof. H. M. Hadin Muhjad ikut memberikan tanggapan mengenai keluarnya SK tersebut. 

“Secara hukum, soal keabsahan pemecatan sekdakota ini dapat dilihat dari 3 aspek yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Sebenarnya jika melihat undang-undang, tidak dikenal yang namanya pemberhentian sementara tetapi pembebasan jabatan," jelasnya saat ditemui oleh beritabanjarmasin.com, pada Sabtu (14/04) 

Ia menambahkan jika pembebasan jabatan yang dimaksud, berarti termasuk pelanggaran berat.

"Jika pelanggaran berat, maka prosedur menghadirkan tim khusus untuk memeriksa yang bersangkutan untuk membuktikan benar tidaknya yang bersangkutan melanggar hukum dan harus ada bukti-bukti sebelum memutuskan,” imbuh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini. 

Perihal SK, ia pun menerangkan SK pemerintah yang merugikan warga negara dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Jika persoalan ini dimenangkan oleh penggugat (Hamli Kursani) dalam konteks gugatan ke PTUN nantinya, maka hak penggugat harus dipulihkan dan dicarikan jabatan yang sama sebelum keluarnya SK atau ganti rugi secara materiil dan imateriil.” pungkasnya. (arum/puji/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner