Polemik Pencopotan Hamli, Masih Diperiksa Wajar Saja Dibebas Tugaskan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 17 April 2018

Polemik Pencopotan Hamli, Masih Diperiksa Wajar Saja Dibebas Tugaskan

SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan untuk Sekdako Hamli Kursani/beritabanjarmasin.com
Banjarmasin, BBCom - Bola liar Pasca Walikota Banjarmasin mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris daerah kota Banjarmasin kepada Hamli Kursani menuai berbagai macam pro dan kontra.

Kabar terakhir yang didapat oleh beritabanjarmasin.com Sekdako non aktif telah di periksa oleh Inspektorat Banjarmasin dan sudah melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

M. Erfa Redhani Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) mendorong semua pihak untuk menahan diri.

"Kita mesti jeli membaca SK tersebut, agar tidak salah kaprah dalam memahami. Mesti dipahami bahwa SK tersebut hanya Pembebasan Sementara karena yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Inspektorat," tuturnya kepada beritabanjarmasin.com.

Masih oleh Erfa, ia mengutarakan SK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 27 ayat (1) PP tersebut berbunyi "Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang  bersangkutan diperiksa".

Ia pun meyakini jika bicara prosedur sudah benar, bahkan di SK itu ditulis bahwa telah membaca surat Inspektorat Kota Banjarmasin Perihal perkembangan Hasil pemeriksaan khusus Sekdako.

"Namanya saja sementara, jadi kalau sudah ada putusan hukum nya tentang hal yang diperiksa inspektorat, maka SK ini tidak berlaku lagi. Tergantung nanti putusan inspektorat bunyinya bagaimana," tutur alumni Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Erfa menambahkan kalau dalam persfektif hukum administrasi, justru SK ini sudah lengkap Keputusan Tata Usaha Negara nya (KTUN) karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Walikota dan berdasarkan PP 53 Tahun 2010. 

"Silakan saja menguji ke PTUN karena itu adalah hak konstitusional dari sekdako non aktif," pungkasnya. (arum/puji/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner