BANUAONLINE.COM –
Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin berpeluang besar
memiliki masing-masing dua wakil kepala daerah. Kalsel mempunyai kemungkinan
memiliki dua wakil Gubernur, begittu juga Banjarmasin bisa memiliki dua wakil
Walikota. Hal ini karena tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Jika Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi UU, maka wakil kepala daerah akan dipilih
oleh kepala daerah terpilih. Kepala daerah terpilih bisa menunjuk wakil kepala
daerah dari unsur PNS maupun non PNS. Lalau diusulkan ke Kemendagri untuk
disetujui. “Kepala daerah terpilih bisa menunjuk siapa yang akan menjadi wakilnya,”
kata Ketua KPU Kalimantan Selatan, Samahuddin Murharram (1/2015).
Dalam Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 disebutkan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk
di atas tiga juta sampai dengan sepuluh juta jiwa dapat memiliki dua Wakil
Gubernur. Sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
Saat ini jumlah
penduduk Kalimantan Selatan sudah lebih dari tiga juta jiwa, dan Banjarmasin
bahkan mencapai lebih dari 600.000 jiwa. Sehingga keduanya bisa memiliki dua
wakil kepala daerah.
Calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil disyaratkan dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c
untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon
Wakil Bupati /calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon
II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan
calon Wakil Walikota. “Kalau untuk Non PNS, minimal lulusan SMA sederajat,”
jelasnya.
Selain itu
persyaratan usia adalah berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Wakil Gubernur dan dua puluh lima tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil
Walikota. Menjadi seorang wakil kepala daerah ke depan mungkin tidak harus lagi
turut bertarung dalam pilkada. Apalagi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang
diprediksi akan disahkan menjadi Undang-Undang mengisyaratkan itu terjadi,
karena pilkada tak lagi satu paket calon kepala daerah beserta wakil.
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
Posting Komentar