Banjarmasin Punya Dua Wakil Walikota? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 11 Januari 2015

Banjarmasin Punya Dua Wakil Walikota?

BANUAONLINE.COM –  Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin berpeluang besar memiliki masing-masing dua wakil kepala daerah. Kalsel mempunyai kemungkinan memiliki dua wakil Gubernur, begittu juga Banjarmasin bisa memiliki dua wakil Walikota. Hal ini karena tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi UU, maka wakil kepala daerah akan dipilih oleh kepala daerah terpilih. Kepala daerah terpilih bisa menunjuk wakil kepala daerah dari unsur PNS maupun non PNS. Lalau diusulkan ke Kemendagri untuk disetujui. “Kepala daerah terpilih bisa menunjuk siapa yang akan menjadi wakilnya,” kata Ketua KPU Kalimantan Selatan, Samahuddin Murharram (1/2015).
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 disebutkan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai dengan sepuluh juta jiwa dapat memiliki dua Wakil Gubernur. Sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di  atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Saat ini jumlah penduduk Kalimantan Selatan sudah lebih dari tiga juta jiwa, dan Banjarmasin bahkan mencapai lebih dari 600.000 jiwa. Sehingga keduanya bisa memiliki dua wakil kepala daerah.
Calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disyaratkan dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati /calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota. “Kalau untuk Non PNS, minimal lulusan SMA sederajat,” jelasnya.
Selain itu persyaratan usia adalah berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan dua puluh lima tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota. Menjadi seorang wakil kepala daerah ke depan mungkin tidak harus lagi turut bertarung dalam pilkada. Apalagi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diprediksi akan disahkan menjadi Undang-Undang mengisyaratkan itu terjadi, karena pilkada tak lagi satu paket calon kepala daerah beserta wakil. 

Belakangan juga mulai ada wacana, pengaturan anggaran dalam pilkada. Jika saat ini dibiayai APBD, maka ke depan pilkada akan diutamakan dibiayai APBN. Salah satu di antaranya, adalah iklan kampanye. (stp/mb)

Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.

BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html

GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html

WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner