Muhidin Disurati Ombudsman Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 21 Desember 2014

Muhidin Disurati Ombudsman Kalsel

BANUAONLINE –  Setelah beberapa instansi pemerintahan di kota Banjarmasin mendapat teguran dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kini giliran Walikota Banjarmasin, H Muhidin yang mendapat surat dari lembaga pengawas pelayanan publin tersebut. Walikota diminta menjelaskan soal zona perdagangan dan jasa yang dianggap merugikan masyarakat di Banjarmasin.
Dalam surat Ombudsman RI Kalimantan Selatan bernomor 0280/SRT/0128.2014/bjm-02/XII/2014 tertulis perihal surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dugaan tidak memberikan pelayanan yang patut dan diskriminatif atas tidak ditindaklanjutinya permohonan rekomendasi oleh Walikota Banjarmasin.
DISURATI - Walikota Banjarmasin, H Muhidin (kiri)
Masalah ini terkait laporan dari masyarakat soal penerbitan surat hak milik (SHM) tanah kepada warga di atas zona perdagangan dan jasa kota Banjarmasin. Isi surat tersebut juga berisi kronologi laporan dari masyarakat tersebut. “Surat akan kita layangkan hari ini (kemarin) juga,” kata asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah  (12/2014).
Pelapor sendiri adalah warga di kawasan Pasar Lama Banjarmasin dan memiliki tanah dan bangunan di kawasan tersebut sejak lama dengan bukti segel. Atas dasar itu, pelapor bermaksud mengajukan proses dari segel menjadi sertifikat hak milik (SHM), dan telah diajukan kepada pihak kantor pertanahan Banjarmasin sejak tahun 2013 lalu.
Alasan pelapor mengajukan karena di lokasi yang sama, juga sudah ada warga yang memiliki SHM terbitan baru. Namun setelah menunggu beberapa waktu pihak kantor pertanahan kota Banjarmasin menyampaikan kepada pelapor, bahwa di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa.
Jika ingin mengajukan pembuatan SHM harus dengan rekomendasi dari Walikota Banjarmasin.  Padahal, di tempat yang sama ada SHM yang diterbitkan. “Pelapor lalu membuat surat permohonan rekomendasi kepada Walikota Banjarmasin, pada 7 Oktober 2014 lalu, namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang patut,” ujar Firhan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Ombudsman RI Kalimantan Selatan kemudian meminta kepada Walikota Banjarmasin dapat memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi dan laporan yang disampaikan pelapor. Selain itu juga meminta penjelasan terkait tidak adanya tanggapan dan tindak lanjut dari Walikota Banjarmasin atas persoalan layanan publik tersebut.
Dijelaskannya, Ombudsman juga mempertanyakan, sejak kapan zona perdagangan dan jasa itu diberlakukan, seberapa luas dan apa efek yuridisinya bagi masyarakat. Seharusnya, kata dia, Pemkot Banjarmasin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai adanyan zona perdagangan dan jasa tersebut.
Sehingga masyarakat menjadi mengetahui apa saja yang menjadi dampak dari adanya ketetapan zona perdagangan dan jasa itu. “Kalau memang di sana adalah zona perdagangan dan jasa, kenapa masih ada SHM yang dikeluarkan,” tandasnya. (stp)

baca terus berita terupdate dari BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
Baca juga >>  

Walikota Banjarmasin H Muhidin "Diserang" Ombudsman Kalsel : http://www.banuaonline.com/2014/12/muhidin-disurati-ombudsman-kalsel.html

Penyebab kabut asap di Kalsel ternyata 50 Persen dari Perusahaan Perkebunan! >> http://www.banuaonline.com/2014/12/perusahaan-sawit-dalang-kabut-asap.html

Gawat! Sepertiga Wilayah Kalsel "Digulung" Tambang >> http://www.banuaonline.com/2014/12/gawat-sepertiga-kalsel-wilayah-tambang.html

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner