Inilah Maskapai KLM Netherland yang Mendarat di Kalsel Tahun 1936 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 26 Desember 2015

Inilah Maskapai KLM Netherland yang Mendarat di Kalsel Tahun 1936

Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.
Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.
Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.
Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.
- See more at: http://syamsudinnoor-airport.co.id/sejarah#sthash.NbDJwflf.dpuf
BERITABANJARMASIN.COM - Dalam foto ini nampak pesawat milik Belanda yang mendarat di pelabuhan udara Oelin (sekarang bandara Syamsudin Noor) pada tahun 1936. Bagaiamana sejarah bandara kebanggan warga Kalsel ini?

Bandar Udara Syamsudin Noor pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Ulin yang dikelola oleh Pemerintah Pendudukan Jepang dan terletak disebelah Selatan dari Bandar Udara yang sekarang. Karena rusak berat akibat pemboman oleh tentara sekutu, pada tahun 1944 pendudukan Jepang membangun sebuah landasan pacu baru disebelah utaranya sejajar dengan landasan pacu yang digunakan sekarang.

Pada tahun 1948 pemerintah pendudukan Belanda (NICA) melanjutkan pembangunan landasan pacu tersebut dengan pengerasan batu setebal 10 cm. Pada saat pengakuan kedaulatan RIS,pengelolaan lapangan udara ulin dilakukan oleh Pemerintah Daerah /Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada pemerintahan RI pada tahun 1961, pengelolaan dilimpahkan kepada Kementerian Perhubungan, Jawatan Penerbangan Sipil. Pada tahun 1970, Pelabuhan Udara Ulin berganti nama menjadi Pelabuhan Udara Syamsudin Noor dan pada tahun 1974 kemampuan landasan pacunya ditingkatkan sehingga mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker-28.

Dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1977 dibangun landasan pacu baru yang digunakan sekarang, yaitu mampu didarati pesawat jenis DC-9 terbatas.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan dengan Nomor : KEP / 30 / IX / 1975, No. KM/ 598 / 5 / Phb-75 dan No. KEP. 927.A/ MK/ 8 / 1975, tentang ditetapkan Pelabuhan Udara Syamsudin Noor sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.213 / HK207 /Pbb-85, tanggal 4 Nopember 1985 tentang istilah pelabuhan udara Syamsudin Noor di ubah menjadi BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1992 tanggal 12 April 1992 tentang Dilakukan Serah Terima  Operasional Pengelolaan Bandar Udara Syamsudin Noor  kepada Perusahaan Umum Angkasa Pura I dan secara resmi Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi salah satu Cabang dari Perum Angkasa Pura I. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1993 tanggal 2 Januari 1993, tentang bentuk perusahaan Angkasa Pura I berubah dari Perum Angkasa Pura I menjadi PT. (PERSERO) Angkasa Pura I.

Melalui pengembangan peningkatan kemampuan landasan pacu pada tahun 1994 Bandar Udara Syamsudin Noor sudah mampu didarati pesawat B-737 / 300 dengan kapasitas penuh dan Pada Tahun 2003 telah selesai dilaksanakan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan membangun fasilitas perpanjangan Runway mampu didarati pesawat B-767 / 300 ER namun kapasitasnya terbatas serta pembangunan Apron yang mampu menampung 7 pesawat berbadan lebar  B-737 dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor guna mewujudkan cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bandara Kebanggaan Kalimantan Selatan ini menjadi Embarkasi Haji.

 source: http://syamsudinnoor-airport.co.id
photo source: http://bumibanjar.blogspot.co.id

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner