Header Ads

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Kepastian Batas Wilayah Demi Harmoni Antar Daerah

BERITABANJARMASIN.COM - Jakarta - Guna meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperlancar proses pembangunan, serta meminimalisir potensi konflik batas wilayah antara Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (13/2/2026) pagi.

Kegiatan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. 

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, lantai 5, dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T., menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat Tabalong, khususnya di Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang Ara yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, perlu disikapi secara bijak dan terukur. 

Menurutnya, penguatan pelayanan publik di wilayah terdampak, khususnya di kawasan Dambung Raya, menjadi kunci utama dalam mempertegas kehadiran pemerintah dan memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, Komisi I mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Ia juga menegaskan pentingnya dialog antardaerah dengan wilayah tetangga guna mencari solusi terbaik, dengan tetap berpedoman pada arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat. 

“Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah agar dapat mengayomi secara bijak, sehingga penyelesaian batas wilayah benar-benar menghasilkan kepastian hukum,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalsel berharap momentum ini menjadi pelajaran bersama bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dan perangkat desa agar lebih proaktif menjaga kejelasan batas wilayah, termasuk penyelesaian batas desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib serta kondusif. 

Apresiasi juga disampaikan kepada tenaga ahli Gubernur dan seluruh dinas terkait yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.

Menurutnya, dinamika permintaan perubahan batas wilayah umumnya dipicu oleh persoalan pelayanan publik. Jika pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan merata, maka potensi gejolak dapat diminimalisir. 

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk terus mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama, sehingga stabilitas sosial dan keharmonisan antarwilayah tetap terjaga.(Adv)

Tidak ada komentar

close
pop up banner