BERITABANJARMASIN.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi landasan untuk arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Perda ini telah disahkan dalam rapat Paripurna sekaligus dilakukan persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Rabu (12/11/2025)
Penyelesaian Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan ini diapresiasi Gubernur Kalsel, Muhidin. Menurutnya perda ini menjadi bukti nyata sinegitas yang baik terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam merancang arah pembangunan jangka panjang di Kalsel.
"Perda ini menjadi pedoman untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan dan daya dukung pembangunan daerah kedepan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalan Perda ini dalam pelaksanaan dilapangan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Dengan disahkannya Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan dan persetujuan Propemperda 2026, harapannya kebijakan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat," paparnya. (maya/sip)


Posting Komentar