BERITABANJARMASIN.COM - Surabaya – Guna meningkatkan peran dan fungsinya, terutama dalam upaya melakukan evaluasi terhadap produk hukum daerah, terutama perda-perda yang sudah tidak relevan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggali informasi ke Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Kalsel, Firman Yusi beserta rombongan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, di ruang rapat Banmus Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura No.1, Surabaya, Jatim, Jum’at, 8/8/2025.
Firman Yusi mengatakan, dipilihnya DPRD Jatim sebagai tujuan kunjungan kerja kali ini karena dinilai telah menjalankan tugas fungsinya dalam melakukan evaluasi terhadap raperda yang diterbitkan oleh DPRD.
“Mekanisme inilah yang kami ingin belajar dari Jawa Timur. Jadi, salah satunya yang barangkali kita dapatkan tadi misalnya, bahwa di Jawa timur ada kerjasama dengan BRIDA untuk melakukan kajian terhadap perda-perda yang sudah diterbitkan yang kemudian sampai pada proses pencabutan atas perda-perda yang tidak lagi relevan”, ucap politisi muda dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian yang menarik, lanjut Firman, terkait pelibatan tenaga ahli dalam Bapemperda diketahui bahwa di Jatim mekanisme pembayarannya berdasarkan jumlah pertemuan konsultasi. Tenaga ahli ini ditugaskan untuk mengevaluasi perda-perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hal ini barangkali nanti bisa kita jadikan pelajaran lah dari Jawa Timur, bisa diaplikasikan di Kalimantan Selatan. Terutama untuk mengevaluasi perda-perda kita yang sudah sekian lama belum pernah dievaluasi. Ya karena dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mestinya sudah harus dicabut atau diganti dengan perda yang lain, tutup Firman.
Ketua Bapemperda Jatim Yordan M. Batara Goa dalam pertemuan menjelaskan, bahwa sejak reorganisasi beberapa waktu lalu, tenaga ahli kajian perda di DPRD Jatim sudah tidak ada dan pengkajiannya diserahkan ke BRIDA Jatim.
Terbaru Bapemperda Jatim sudah meminta BRIDA Jatim untuk mengkaji 5 buah Perda yang diusulkan untuk dicabut.
“Cuma memang pembayarannya (tenaga ahli) ini per kajian, tidak bulanan. Jadi harus berhati-hati, kalau diundang terus dananya bisa tidak cukup”, terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Adv)
Posting Komentar