DPRD Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis, Dorong Pembangunan Ekonomi dan Transparansi Pemerintahan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 08 Agustus 2025

DPRD Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis, Dorong Pembangunan Ekonomi dan Transparansi Pemerintahan

BERITABANJARMASIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar, Senin (4/8/2025). 

Ketiga Perda yang disahkan meliputi Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2025--2029.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan menekankan bahwa regulasi ini sangat penting dalam meletakkan dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banjarmasin. 

“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil menetapkan tiga Perda yang sangat strategis. Ketiganya akan menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang transparan, dan perencanaan yang terarah,” ujar Yamin.

Salah satu Perda yang mendapat sorotan utama adalah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para investor, yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. 

“Insentif dan kemudahan investasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Kota Banjarmasin sebagai tujuan investasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Yamin.

Perda ini juga diharapkan dapat menjadikan Banjarmasin lebih kompetitif di tingkat nasional, dengan memfasilitasi perkembangan usaha dan inovasi yang lebih luas.

Tak kalah penting, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih rapi dan transparan. 

Yamin menekankan bahwa arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti akuntabilitas yang penting untuk pelayanan publik yang lebih efisien. 

“Sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi akan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan proses administrasi dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan transparan, memudahkan warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan pemerintah.

Perda terakhir yang disahkan adalah RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029, yang akan menjadi panduan strategis untuk pembangunan kota selama lima tahun mendatang. Dalam RPJMD ini, Wali Kota menegaskan visi utama yaitu “Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera” dengan empat misi utama, yaitu:
• Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter
• Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital
• Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
• Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan

“RPJMD ini dirancang untuk dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, memastikan pembangunan Kota Banjarmasin berjalan secara berkelanjutan dan inklusif,” kata Yamin.

Dengan disahkannya ketiga Perda ini, Wali Kota Yamin berharap agar pembangunan di Kota Banjarmasin semakin terarah dan berfokus pada kemajuan jangka panjang, serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang solid akan membawa Banjarmasin menuju masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner