Banjarmasin Cetak Sejarah: Sahkan Perda Mediasi, Jadi Pionir Perdamaian di Kalimantan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 19 Juni 2025

Banjarmasin Cetak Sejarah: Sahkan Perda Mediasi, Jadi Pionir Perdamaian di Kalimantan

BERITABANJARMASIN.COM - Lembaran baru sejarah tercatat di Kota Banjarmasin. Dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Wali Kota Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Ananda, sebuah terobosan hukum strategis berhasil diwujudkan, Selasa (10/06/2025).

DPRD Kota Banjarmasin secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, dalam Rapat Paripurna.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif dan krusial dalam menciptakan stabilitas sosial, sekaligus menjadikan Banjarmasin sebagai daerah pertama di Kalimantan dan kedua secara nasional yang memiliki payung hukum spesifik untuk mediasi di masyarakat.

“Dengan adanya Perda Mediasi ini, kita berharap setiap persoalan atau konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan lebih dulu secara damai sebelum masuk ke ranah hukum formal,” ujar Wali Kota Yamin dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa mediasi tidak hanya terbatas pada perkara perdata, tetapi juga menyasar tindak pidana ringan seperti pencurian dalam keluarga, kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan, dan konflik sosial lainnya.

“Rumah mediasi ini adalah ruang solusi. Di masyarakat majemuk seperti Banjarmasin, ini adalah kebutuhan mendesak,” tegas Yamin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan bahwa Perda ini mewajibkan setiap kelurahan memiliki ruang mediasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan berbasis harmoni sosial. 

Selain itu, masyarakat juga diberikan hak membentuk rumah mediasi secara mandiri sebagai forum penyelesaian sengketa yang menjunjung musyawarah dan mufakat.

“Keamanan wilayah akan menciptakan iklim investasi yang sehat. Ketika konflik bisa diselesaikan di tingkat akar rumput, maka Banjarmasin akan semakin dilirik sebagai kota yang layak dan aman untuk berinvestasi,” ungkap Machli.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, menyambut baik langkah Banjarmasin. Menurutnya, Perda ini sangat sejalan dengan semangat Perma Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Perda ini akan mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan. Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengambil langkah konkret yang menjadi contoh nasional,” ujarnya.

Sebagai catatan, Perda Rumah Mediasi bertujuan untuk menjadikan dialog dan rekonsiliasi sebagai pilar utama dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. 

Dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian, Banjarmasin menegaskan dirinya sebagai kota yang tak hanya maju dalam pembangunan fisik, tapi juga matang dalam manajemen konflik sosial. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner