KPU Kalsel: Akses TPS 2024 Harus Beri Kemudahan Penyandang Disabilitas | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 17 Juli 2023

KPU Kalsel: Akses TPS 2024 Harus Beri Kemudahan Penyandang Disabilitas

BERITABANJARMASIN.COM - Menjelang Pemilu 2024, berbagai masukan terkait evaluasi pada pemilihan 2019 lalu diterima KPU Kalsel khususnya dalam memberikan kemudahan akses TPS bagi penyandang disabilitas.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kalsel M Fahmi Failasopa mengatakan masukan ini ia terima saat beraudiensi dengan para disabilitas belum lama tadi.

"Mereka meminta peningkatan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 lalu, ini akan kami akomodir," ujarnya.

Dimana kata Fahmi mereka mengeluhkan penempatan bilik itu ada yang telalu tinggi dan tidak semua dari pemilih yang bisa mengakses.

Oleh karena itu mereka meminta pada Pemilu 2024 disediakan satu meja yang ada bilik khusus dan sedikit rendah agar pemilih yang menggunakan kursi roda maupun pemilih dengan postur tubuh kecil bisa menggunakan.

"Mereka juga meminta agar tidak meletakkan TPS di tempat- tempat berbatu bagi pemilih yang menggunakan tongkat dan kursi roda," ucapnya.

Adapun bagi para lanjut usia (Lansia) kata Fahmi bisa didampingi kerabat maupun orang yang dipercaya oleh yang bersangkutan untuk memberikan hak pilihnya.

"Di TPS nanti disiapkan formulir namanya C3 atau formulir pendamping," katanya.

Diketahui, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kalsel telah menetapkan sebanyak 3.025.220 orang terdiri dari 1.512.186 laki-laki dan 1.513.034 perempuan.

Sedangkan untuk pemilih potensial non e-KTP, 
dari identifikasi KPU ada sebanyak 57.184 ribu pemilih. Para pemilih tersebut tersebar di sekolah tingkat SMA/SMK dan akan berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 berlangsung.

Fahmi mengatakan untuk pemilih potensial non e-KTP ini, datanya sudah dimiliki oleh Disdukcapil kab/kota maupun provinsi. 

Ia pun mengimbau agar mereka yang merasa menjadi pemilih potensial bisa mendatangi Disdukcapil masing-masing untuk melakukan perekaman e-KTP agar dapat memberikan haknya pada pencoblosan nanti.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan 
pencoblosan namun terdaftar di DPT lain bisa mengajukan permohonan pindah memilih kepada KPU setempat dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Misal dia bekerja di Banjarmasin, tetapi sudah terdaftar DPT Hulu Sungai maka bisa melapor ke KPU setempat untuk pindah memilih," ujarnya. 

Pengajuan permohonan ini lanjutnya paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara berlangsung sudah disampaikan kepada KPU setempat sesuai keputusan MK. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner