Anggota Dewan Banjarmasin Kritik Larangan Masyarakat Bersedekah di Jalan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 11 Maret 2023

Anggota Dewan Banjarmasin Kritik Larangan Masyarakat Bersedekah di Jalan

BERITABANJARMASIN.COM - Pemberlakuan sanksi bagi pemberi sedekah kepada anak jalanan (Anjal) serta gelandangan dan pengemis (Gepeng) di jalan atau perempatan lampu merah dengan sanksi Rp100 ribu menuai respon dari berbagai pihak hingga hari ini (11/3/2023).

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato menilai pemberlakuan tersebut membuat masyarakat menjadi takut dan khawatir untuk memberi sejumlah uang pada mereka yang membutuhkan.

"Harusnya namanya imbauan bukan larangan. Karena kalau larangan Satpol PP yang harusnya lebih aktif," kritiknya.

Lelaki yang akrab disapa Awi ini mengatakan Satpol PP harusnya lebih aktif apalagi sudah memiliki Posko yang dapat digunakan dan dimaksimalkan untuk pengawasan.

Dimana saat ini Posko-posko pengawasan itu telah berdiri dan dibangun di area sentral dan tersebar di beberapa titik di Kota Banjarmasin.

Ia pun mempertanyakan jika tidak digunakan maksimal Satpol PP dan hanya terkesan berdiri dan duduk manis saja maka posko tersebut untuk apa dibangun. Sedangkan larangan itu menjadi beban di masyarakat.

"Karena masyarakat ingin berbuat baik mempunyai cara masing-masing dan tidak mesti dengan didenda," jelasnya.

Meskipun denda tersebut diperuntukkan agar mereka bisa ditertibkan. Namun kata Awi justru maraknya Anjal dan Gepeng ini karena faktor kemiskinan yang harusnya terlebih dulu ditangani Pemkot Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner