BERITABANJARMASIN.COM - Peringati HUT k-76 RI, Pemkot Banjarmasin melarang perlombaan secara luring di masyarakat.
Hal itu mengacu Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.01/4214/Sj tentang pedoman teknis peringatan HUT RI tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi larangan tersebut salah satu upaya pemkot dalam mencegah penaran Covid-19. "Saya imbau untuk tidak menggelar perlombaan (secara luring)," paparnya, Senin (16/8/2021).
Apalagi kota seribu sungai tersebut masih dalam kondisi penerapan PPKM level 4, sehingga segala kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
Jika pun ingin melakukan perlombaan lanjutnya, ia meminta agar masyarakat menggelarnya secara daring.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin menegaskan timnya terus melakukan pengawasan di lima kecamatan.
Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama para camat untuk terus mengimbau warga tetap menjaga prokes. "Bahkan kami meninjau langsung ke lapangan agar tidak ada yang menggelar perlombaan," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar