Pemkot Banjarmasin Berlakukan Larangan Bukber dan Halal Bihalal Idulfitri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 05 Mei 2021

Pemkot Banjarmasin Berlakukan Larangan Bukber dan Halal Bihalal Idulfitri

BERITABANJARMASIN.COM - Menindaklanjuti pembaharuan Surat Edaran Mendagri RI Nomor B00/2784/SJ, Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021, Pemkot Banjarmasin memberlakukan larangan tersebut mulai hari ini (5/5/2021).

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen memaparkan  bahwa pemberlakuan tersebut bertujuan untuk tidak terjadinya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19. "Ini menjaga agar penyebaran Covid-19 di Banjarmasin tidak bertambah," jelasnya.

SE terseburt ujarnya lagi memang diikuti oleh gubernur maupun wali kota untuk dilaksanakan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan bahwa hal tersebut merupakan upaya penangangan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

Sesuai SE yang dikeluarkan Mendagri pada 4 April 2021 kemarin, maka kegiatan di Bulan Ramadhan maupun saat perayaan Hari Raya Idulfitri mendatang ditiadakan. "Pemberlakuan pembatasan tersebut hingga tanggal 24 Mei 2021," ucapnya.

Larangan tersebut juga diberlakukan pada acara resepsi pernikahan. "Hingga pemberlakuan tidak akan ada izin rekomendasi pelaksanaan resepsi pernikahan," imbuhnya.

Mengingat di 2020 lalu, setelah lebaran terjadi lonjakan jumlah kasus hingga 100 persen, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Tim Satgas Covid-19 Banjarmasin. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner