AJI dan Polda Kalsel Sepakat Menolak Kekerasan Terhadap Jurnalis | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 05 Mei 2021

AJI dan Polda Kalsel Sepakat Menolak Kekerasan Terhadap Jurnalis

BERITABANJARMASIN.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin meneken nota kesepahaman bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta Polda Kalsel dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional 2021, Selasa (4/5/2021) di Hotel Zuri Express Banjarmasin. 

Nota kesepahaman tersebut merupakan sikap kelompok jurnalis media arus utama, pers mahasiswa, serta kepolisan menolak segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media selama melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 

Adapun dokumen ini berisi tiga butir poin kesepakatan. Pertama, mereka yang tanda tangan bersepakat menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, mendukung penuntasan kasus-kasus kekerasan serta kriminalisasi jurnalis yang belum rampung. Ketiga, mendukung penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai, selaku perwakilan kepolisian yang membubuhkan tanda tangan mengaku siap mendukung kerja-kerja pekerja media jurnalistik di lapangan. "Kami berkomitmen dan bersinergi dengan kawan-kawan media untuk hal itu," ujarnya di sela kegiatan.

Sekretaris PPMI Kota Banjarmasin, Panji Rizka, juga sepakat agar saatnya semua pihak menyetop segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. 

Ia mengingatkan bahwa para jurnalis yang tergabung dalam lembaga pers mahasiswa (LPM) juga rentan mengalami tindakan represif ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik. Lebih-lebih mereka juga lemah secara perlindungan hukum karena tak secara langsung dilindungi UU Pers.

Ketua AJI Balikpan, Teddy Rumengan, menyampaikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi sorotan AJI karena praktik ini acapkali terjadi di lapangan. Berdasarkan catatan AJI Indonesia, Teddy bilang, ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama satu tahun belakangan. Jumlah ini menjadi yang paling besar dari sepuluh tahun belakangan. Dari sebanyak itu, Teddy menyesalkan bahwa mayoritas kekerasan justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Jurnalis harus dilindungi. Mereka bekerja untuk menginformasikan kepada masyarakat. Kalau mereka dikriminalisasi, itu sama saja bentuk pembungkaman terhadap pers,” kecamnya.

Sebelum kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin membungkus agenda dengan kegiatan deklarasi kepengurusan dan diskusi refleksi kemerdekaan pers di Kalsel.

Dalam diskusi, hadir pembicara seperti Novi Abdi (AJI Korwil Kalimantan), Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP ULM Fahriannor dan penyintas kekerasan jurnalis Diananta Putera Sumedi.

Fahrianoor, Dosen Ilmu Komunikasi ULM, sepakat bahwa harus ada penegasan kasus kekerasan dapat dibendung. Caranya, dengan menyosialisasikan lebih jauh regulasi tentang pers kepada pihak-pihak yang sering bersinggungan dengan media massa. 

Ambil contoh, Fahri menyebut harus ada komitmen yang kuat bagi Dewan Pers dan kepolisian untuk membawa sengketa pemberitaan cukup dengan mekanisme pers. 

Ia juga meminta agar konflik regulasi seperti bertabrakannya Undang-Undang Pers dan UU ITE yang sering dinilai memiliki pasal karet untuk diselesaikan.  "Konflik regulasi dapat meningkatkan kasus hukum yang dialami pekerja media," kata dia. 

Disamping itu juga berkembanganya kriminalisasi terhadap pers, publik sulit mendapatkan informasi yang benar, sampai demokrasi jadi terancam. (fitri/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner