Usulan Libur PSU, Pj Gubernur Kalsel: Diumumkan Dua Pekan Sebelum Pelaksanaan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 29 April 2021

Usulan Libur PSU, Pj Gubernur Kalsel: Diumumkan Dua Pekan Sebelum Pelaksanaan

BERITABANJARMASIN.COM Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel diharapkan dijadikan hari libur. Hal ini pun direspon Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang akan segera mempelajarinya usulan itu.

“Paling lambat akan kami umumkan dua minggu sebelum pelaksanaan PSU Pilkada dimulai di Kalsel,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Safrizal ZA dijadikannya libur pada pelaksanaan PSU bertujuan baik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di enam kecamatan dan satu kabupaten yang melaksanakannya. Yakni di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, Kecamatan Astambul di Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan 24 TPS di Kabupaten Tapin.

“Kami akan pelajari apakah diliburkan seluruhnya atau sebagian bagi masyarakat yang memiliki hak suara ini,” katanya.

Kendati demikian, katanya, aktivitas kerja di masa pandemi Covid-19 diberi kebijakan sebagian dapat bekerja dari rumah (work from home) dan sebagian di lingkungan instansi pemerintahan atau lingkungan kerja. Dengan hal tersebut dirinya berharap pelayanan publik bisa tetap berjalan maksimal.

“Kita ingin kebijakan PSU nantinya bagaimana pelayanan publik tetap berjalan dan hak pilih mereka tetap dapat disalurkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui MK memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak dibacakannya amar putusan pada 19 Maret 2021. Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kalsel menjadwalkan pelaksanaan PSU di Kalsel pada 9 Juni 2021 atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner