Program BPUM Kembali Dibuka, Dinas Koperasi Dan UKM Kalsel Sosialisasi Teknis BPUM | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 16 April 2021

Program BPUM Kembali Dibuka, Dinas Koperasi Dan UKM Kalsel Sosialisasi Teknis BPUM


BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI kembali membuka pengajuan atau pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021.

Pemprov Kalsel, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kalsel melakukan sosialisasi bersama jajaran Kabupaten/Kota se-Kalsel melalui video telekonferensi yang terpusat di aula Dinas Koperasi Kalsel, Kertak Hanyar, Jumat (16/4/2021).

Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Ketua Tim Pokja BPUM dan KPA Pada Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Fitri Rinaldi. Peserta sosialisasi ini adalah Tim Pokja BPUM dari Dinas membidangi Koperasi dan UMKM dari 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan teknis terkait BPUM 2021 tersebut.

Pihak Pemprov Kalsel, diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Fitri Zulfakar, Kepala Bidang Usaha dan Pemasaran Produk (UPP), Refiansyah dan Kepala Seksi Permodalan dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Ratna.

Kabid UPP, Refiansyah menuturkan bahwa sosialisasi pelaksanaan BPUM 2021 ini untuk pendalaman pemahaman untuk dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota.

“Sosialisasi pelaksanaan BPUM tahun 2021 ini untuk memberikan pengarahan dan menyamakan persepsi, sehingga apa saja kendala yang ada di Kabupaten/Kota dapat diselesaikan pada sosialisasi kali ini sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” ujar Refi.

Disampaikan dalam sosialisasi, BPUM 2021 ini akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses.

Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku Usaha Mikro akan memperoleh Rp1.200.000,00.

Adapun aturan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, diantaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Penerima BPUM Tahun 2020 di Kalsel berjumlah 164 ribu, sedangkan untuk tahun ini sedang dalam pengusulan dari Kabupaten/Kota. (MC Kalsel/rilis)

 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner