BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan larangan politik uang jelang dan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) besok.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani memaparkan jika ditemukan paslon melakukan politik uang, maka jika terbukti bisa didiskualifikasi. "Kami minta tidak ada politik uang," tegasnya, Selasa (27/4/2021).
Larangan itu mengacu pada peraturan, pelaku diancam sanksi kurungan paling lama 72 bulan paling singkat 36 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat agar menghindari terjadinya politik uang. (arum/sip)
Posting Komentar