Kunjungi Dewan Kalsel, DPRD Bartim Konsultasi Dana Desa | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 04 Februari 2021

Kunjungi Dewan Kalsel, DPRD Bartim Konsultasi Dana Desa

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalteng dalam rangka konsultasi terkait dana desa Kamis (4/2/2021) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menjelaskan, beberapa hal yang dipertanyakan DPRD Bartim terkait dana provinsi yang masuk ke desa dan sistem pemilihan kepala desa yang masih di masa pandemi Covid-19. 

"Untuk dana desa ini provinsi maupun DPRD Kalsel sudah memperjuangkan, berhubung pandemi Covid-19, belum bisa terealisasi untuk bantuan ke tiap-tiap desa," jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengatakan DPRD Bartim juga mempertanyakan apakah ada tumpang tindih antara kewenangan Biro Pemerintahan dengan Dinas Pemberdayaan Desa. 

"Kami jelaskan secara struktur organisasi kita sudah jelas Biro Pemerintahan itu unsur staf sedangkan PMD unsur pelaksanaannya," ujarnya.

Dimana pekerjaan Biro Pemerintahan kata Zulkifli lebih banyak kepada koordinasi, administrasi dan sinkronisasi sedangkan PMD pekerjaan yang sifatnya eksekusi.

Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel jelasnya, juga melakukan pekerjaan eksekusi pada hal-hal tertentu guna menangani pekerjaan yang tidak dilakukan instansi lain.

"Jadi semua instansi yang terbagi habis tetapi ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan oleh satu instansi maka Biro Pemerintahan yang menjadi tampung tantranya," bebernya.

Disdukcapil sebutnya menjadi contoh karena dinasnya belum ada maka kewenangannya dilimpahkan kepada Biro Pemerintahan, hal yang sama juga terjadi pada Pilkada sebelum adanya KPU, Biro Pemerintahan yang menampung. 

Biro pemerintahan dalam menjalankan tugasnya lanjut Zulkifli, berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014 sementara PMD mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Jadi sangat berbeda, tidak ada tumpang tindih," tegasnya.

Kalau pun ditemukan sifatnya yang sejenis semisal tata batas diakuinya memang dikerjakan Biro Pemerintahan walaupun sifatnya eksekusi tetapi karena setingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sedangkan PMD hanya mengerjakan lokal desa saja. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner