Palson Pilkada Lanjut "Bertarung" di MK, Pengamat Hukum Kalsel: Sah-sah Saja | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 03 Januari 2021

Palson Pilkada Lanjut "Bertarung" di MK, Pengamat Hukum Kalsel: Sah-sah Saja

BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa kontestan Pilkada 2020 di Kalsel memilih mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menuai respon pengamat hukum Kalsel.

Pengamat Hukum Tata Negara, Ahmad Fikri Hadin dari Fakultas Hukum ULM menilai hal ini merupakan hak kontestan. Peserta Pilkada mengajukan sengketa di MK karena merasa ada yang salah dalam hasil perolehan suara. "Sah saja karena merupakan hak kontestan," singkatnya Minggu (3/12/2020).

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, jumlah gugatan terdaftar sebanyak 135 perkara, tujuh sengketa pilkada gubernur, 114 sengketa pilkada bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota.

Adapun tergugat dalam sengketa pilkada ini adalah hasil pleno KPU. Paslon akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. 

Dikatakan Ketua KPU RI, Arief Budiman saat melakukan monitoring ke KPU Kalsel, terhadap seluruh dokumen pelaksanaan yang akan dijadikan alat bukti di MK telah dipersiapkan dengan baik dengan pelatihan yang diberikan kepada KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sejak awal bahkan sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Dokumen tersebut tersimpan dengan baik oleh pihak KPU, tidak ada yang diubah dan dipalsukan ini sebagai bukti dan pertanggungjawaban persidangan di MK," ucapnya pada waktu itu. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner