Wali Kota Banjarmasin: Libur Akhir Tahun, Kegiatan Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 17 Desember 2020

Wali Kota Banjarmasin: Libur Akhir Tahun, Kegiatan Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam

 
BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Hal itu sesuai hasil rapat internal bersama tim gugus tugas, terkait kembalinya zona merah di dua kelurahan sekaligus yakni Kelurahan Pemurus Dalam dan Kelurahan Pelambuan.

"Kita menyepakati untuk membatasi kegiatan masyarakat sampai jam 10 malam," tegasnya, Kamis (17/12/2020).

Pada liburan akhir tahun ini, lanjutnya diprediksi sangat terbuka dan kebanyakkan masyarakat akan melakukan aktivitas diluar rumah.

"Untuk itu saya mengimbau agar tahun baru ini masyarakat bisa didalam rumah saja, agar menghindari terjadinya penularan virus Covid-19," imbaunya.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menerangkan bahwa TNI, Polri, Dishub, Satpol PP siap membantu. Pada skala kecil, Satlinmas dan Trantib di tiap kelurahan pun ikut mengawal untuk memberikan edukasi. "Untuk itu jauh hari kami telah sosialisasikan terhadap masyarakat," imbuhnya.

Maka itu, penegakan Perwali Nomor 68 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus diupayakan dengan memaksimalkan anggaran yang tersisa. "Untuk mendisiplinkan warga, karena laporan sementara masyarakat mulai longgar prokesnya," jelas ia.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan El Haque bahwa pemkot melarang apapun jenis THM yang ada untuk buka dan menjual jasanya dalam memberi fasilitas hiburan bagi warga.

"Malam tahun baru kan bertepatan jatuh pada malam Jumat, jadi sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) 19 tahun 2011 Kota Banjarmasin mereka wajib tutup," paparnya.

Pihaknya pun juga mengimbau kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), baik diskotek, karaoke, rumah bilyard dan sejenisnya untuk tidak beroperasi. 

Namun jika ada yang kedapatan melanggar, maka itu diserahkan kepada pihak aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena yang akan mengawasi langsung.

"Sanksi yang dikenakan kita serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda," pungkasnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner