Proses Laporan Dugaan Pelanggaran BirinMu Resmi Dihentikan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 Oktober 2020

Proses Laporan Dugaan Pelanggaran BirinMu Resmi Dihentikan

BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Kalsel, Rabu (7/10/2020) resmi menghentikan proses laporan dugaan politik uang paslon Pilgub 2020, BirinMu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) karena tidak cukup bukti.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel bidang penindakan, Azhar Ridhanie mengungkapkan proses ini telah ditelaah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu dan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Proses kajian ini dilakukan di Bawaslu Kalsel selama lima hari untuk memutuskan laporan tersebut memenuhi atau tidaknya pelanggaran.

Dari olah (TKP) tersebut Bawaslu Kalsel mendapat fakta-fakta hukum pertama 
tidak terdapat janji atau ajakan memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon (Paslon). 

Kedua tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan uang sebesar Rp50 ribu tersebut. Ketiga tidak terdapat persesuaian antara keterangan para saksi dengan bukti lainnya. 

"Berdasarkan fakta hukum tersebut dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti," beber Aldo sapaan akrabnya.

Dikatakan Aldo dalam fakta hukum tersebut juga tidak ada persesuaian keterangan para saksi untuk keterpenuhan unsur-unsur sebagaimana yang dipapaparkan dalam pasal 187A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Disamping itu, dirinya berharap kepada paslon Pilkada 2020 untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku disetiap tahapan pemilihan khususnya pada tahapan kampanye.

"Kita mengimbau tim maupun peserta kampanye mematuhi protokol kesehatan setiap menggelar kegiatan kampanye," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner