Pemprov Kembali Raih WTP, Ini Kata Kepala Inspektorat Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 19 Juni 2020

Pemprov Kembali Raih WTP, Ini Kata Kepala Inspektorat Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Inspektorat Kalsel, Ahmad Fidayeen meyakini dalam kurun waktu 60 hari Pemprov Kalsel dapat menyelesaikan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI. 

Diakuinya penataan aset itu bukan perkara gampang, tapi terus akan dikejar. "Kita tidak ada hentinya melakukan penataan. Insya Allah dalam 60 hari semua catatan-catatan dari BPK bisa kita selesaikan," pungkasnya. 

Setelah dua bulan melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun 2019, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Pemberian opini WTP ini diserahkan oleh Anggota 6 BPK RI Prof. Harry Azhar Azis yang hadir secara virtual kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK  dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel Kamis (18/6).

Menurut Prof Harry Azhar Azis, opini WTP ini merupakan yang ke 7 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemprov Kalsel. Ini tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara Pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Kalsel agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.

Namun demikian, BPK juga menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Prov Kalsel, yaitu masih terdapat Penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan. 

Disamping itu, Harry juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner