Menjabarkan Time Line Penanggulangan Covid-19 di Banjarmasin (Ditulis oleh Wali Kota Banjarmasin) | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 19 Mei 2020

Menjabarkan Time Line Penanggulangan Covid-19 di Banjarmasin (Ditulis oleh Wali Kota Banjarmasin)

Oleh: H Ibnu Sina, S.Pi, M.Si
Wali Kota Banjarmasin

SAAT tulisan ini dibuat penyebaran virus Covid-19 di seluruh dunia sudah ada di 213 negara dan teritori terjangkit (185 negara transmisi lokal) yang melaporkan warganya terinfeksi virus berbahaya berasal dari Wuhan China itu sejak ditemukan pertama kali akhir Des 2019. Menurut https://infeksiemerging.kemkes.go.id/. Untuk Kota Banjarmasin per 19 Mei 2020 terdapat sebanyak 164 kasus positif, 29 meninggal dunia, 19 sembuh. 

Kegamangan Warga dan Pemerintah 

Indonesia berada dalam status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona berdasarkan Penetapan BNPB sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Pada 2 Maret 2020 Presiden RI dan Menkes dr Terawan mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. 

Ini meruntuhkan tesis yang sebelumnya ramai bahwa Corona ini tidak bisa hidup di Indonesia karena suhu lebih panas, tidak bisa menularkan ke orang Melayu karena gen yang berbeda. Bahkan ada anggapan orang Indonesia sudah sejak kecil tahan kuman penyakit, biasa minum jamu, dan lain-lain. Jadi kita betul-betul tidak menyangka dan tidak siap menghadapi pandemi Covid-19 ini. 

Bahkan sejatinya tidak ada negara yang siap sepenuhnya dengan protokol pertahanan kesehatan menghadapi strain baru virus Corona bermahkota ini sebagaimana virus SAR dan MERS. Corona ini seolah olah jauh di negeri seberang padahal saat ini Covid-19 ini sudah ada di hadapan kita. Ada di kota kita dan ada di sekitar rumah kita.

Sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan PP 21 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa daerah mengambil sikap masing-masing. Sebut saja Wali Kota Tegal dan Tasik mengambil kebijakan lockdown (karantina wilayah) mulai 30 Maret hingga 31 Juli 2020. Alasannya, status Tegal sudah berubah dari darurat siaga menjadi zona merah virus Cirona karena ada satu warga yang terjangkit virus corona setelah pulang dari Abu Dhabi.

Dalam titik ini pilihan keputusan pemerintah dipertaruhkan. Mengambil opsi karantina wilayah atau kita kenal dengan "lockdown" menjadi pilihan beberapa negara seperti Provinsi Hubei Wuhan China, Italia, Jerman, Perancis, Ceko, Denmark, Karibia, India, Selandia Baru dan negara lainnya. Sementara Amerika Serikat memilih tidak lockdown. Indonesia memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai PP 21 Tahun 2020. Tentu semua keputusan ada konsekuensi dan manajemen risikonya. Yang penting disiplin dalam pelaksanaannya sehingga penanganan pandemi Covid-19 ini bisa segera memutus mata rantai penyebarannya.

Menurut UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disahkan pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta, pada Pasal 49 ayat 1 dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Kemudian dijabarkan pada ayat 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Kemudian ayat 3, karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri.

Dilanjutkan pada Pasal 55 tentang Karantina Wilayah di Ayat 1, dijelaskan selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kemudian Ayat 2, tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Lalu di Pasal 59 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Ayat 1 kita bisa mengetahui Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Jadi menurut ketentuan ini karantina wilayah ada kewajiban pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (sesuai pasal 55 ayat 1 dan 2). Sedangkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan pasal 59 ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak disebutkan kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran di APBD Kota Banjarmasin 2020 sesuai perintah Mendagri untuk percepatan penanganan Covid19 dan beberapa peraturan lainnya. Seperti Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, 29 Maret 2020 bahwa dibentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai oleh Wali Kota Banjarmasin. 

Juga berdasarkan Perpu Nomor 1/2020 tanggal 31 Maret 2020, Pasal 3 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan mempedomani SE KPK RI Nomor 8 tahun 2020 dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tgl 9 April 2020. Disampaikan beliau juga Instruksi Menteri (INMEN) saat Vicon dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya setiap daerah menyiapkan anggaran untuk menangani dampak kesehatan, dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak keamanan. 

Pemkot Banjarmasin menyiapkan anggaran Rp51 miliar untuk penanganan dampak tersebut dan sudah dilaporkan dengan DPRD Kota Banjarmasin. Pemkot Banjarmasin menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (social safety net) dalam bentuk bantuan sembako dan uang tunai untuk 52.000 KK terdampak Covid-19. Selain itu bansos dari pusat untuk 41.000 KK warga miskin yang sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos dibantu dari APBN sekitar Rp33 miliar.

Keharusan Tugas Kepala Daerah Atau Pencitraan Petahana?

Pilkada tidak seharusnya dilakukan saat situasi bencana, karena itu akan menggangu fokus dan konsentrasi kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati dalam bekerja. Juga akan mengganggu pikiran nakal politisi. Warga sangat mudah tergiring dengan isu-isu sensitif seperti bantuan sosial, kebijakan populis atau tidak populis, kebijakan gagah-gagahan dan sebagainya. Sehingga tidak bisa lagi membedakan kebijakan itu sudah menjadi keharusan tugas kepala daerah atau dianggap pencitraan sang petahana (incumbent). Yang saya tahu bahwa saat darurat bencana pemerintah harus bertahan dan berdiri tegak sebelum yang lainnya.

Ada pembicaraan menarik saat saya dipanggil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada 13 April 2020 tentang usulan PSBB yang sudah kami ajukan ke Menkes RI. "Pak Walikota, ini kita bekerja serius kadada (tidak ada) hubungannya dengan pilkada lah, karena pilkada sudah ditunda tahun depan," ujar sidin. "Siaaap Paman, ulun sepakat kita fokus penanganan Covid-19," ujar ulun." 

Kami sepakat penundaan pilkada ini ke tahun 2021 sesuai hasil rapat kerja/RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tgl 30 Maret 2020 yang menyepakati penundaan pilkada serentak 2020 dan akan dibuatkan Perpu. 

Kemudian poin empat rapat tersebut menyebutkan dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan pilkada merealokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Belakangan menjadi pecah lagi konsentrasi kepala eaerah petahana yang mau pilkada disebabkan hasil rapat Komisi II DPR dan KPU penyelenggara pemilu tanggal 14 April 2020 yang menyepakati Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Nah lho...? Ini kalau sampai Agustus puncak pandemi apakah mungkin pilkada dilaksanakan juga di 2020. 

Langkah Penanganan Covid-19 di Banjarmasin

14 Maret 2020 pagi-pagi saya memanggil Kadinkes Kota Banjarmasin untuk segera mengumpulkan IDI Kalsel, IDI Banjarmasin, jajaran Dinkes Kota Banjarmasin, 26 Kepala Puskesmas se-Banjarmasin, juga ahli virologi Fakultas Kedokteran ULM. Malam hari sebelumnya kami mengontak Prof DR Zairin Dekan Fakultas Kedokteran ULM untuk minta dokter ahli Epidemologi atau siapa saja ahli penyakit menular atau ahli virus yang bisa dimintai pemikirannya.

Rapat ini menyimpulkan bahwa Pemkot Banjarmasin harus segera menyiapkan skenario terburuk tentang pandemi ini. Ini virus serius, WHO sudah menetapkan sebagai pandemi karena kecepatan penyebarannya. Segera cegah penyebarannya dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan putus mata rantai penyebarannya dengan mengunci pintu masuk - keluar kota. 

Segera liburkan anak anak sekolah sebelum ada kasus positif di Banjarmasin. Kaidah wadah ini kemudian saya sampaikan pada khutbah Jumat perdana saat peresmian Masjid Ad-dienul Amin Citra Land 20 Maret 2020, bahwa saat Umar bin Khattab ingin memasuki Kota Syam (Suriah) yang sedang ada wabah penyakit. Sahabat Abdurrahman bin Auf mengingatkan bahwa Nabi SAW mengajarkan kepada sahabat untuk tidak memasuki wilayah yang tengah terjangkit, dan sebaliknya jika berada di dalam tempat yang terkena wabah dilarang untuk keluar. Hadits ada beberapa yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. 

Pada 16 Maret 2020 keluarlah Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 442.11/02-P2P/Dinkes tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Covid-19 yang berisi 12 butir Himbauan, diantaranya agar tidak panik dan menghentikan kegiatan yang mengumpulkan massa selama 14 hari kedepan. Menghentikan perjalanan dinas kecuali dengan alasan sangat penting seizin kepala daerah. Meliburkan siswa siswi SMP, SD, PAUD sederajat dalam kewenangan Pemko Banjarmasin sejak 17 Maret s/d 30 Maret 2020 dan melaksanakan pembelajaran secara daring (e-learning) dengan pengawasan orang tua dan bimbingan jarak jauh oleh guru sekolah. Dan tidak membawa anaknya ke pusat keramaian selama 14 hari. 

Melakukan self quarantine (karantina sendiri) sslama 14 hari terhitung sejak kedatangan untuk semua warga Banjarmasin yang habis bepergian maupun pendatang dari negara maupun daerah yang telah terjangkit Covid-19. 

Satu hari setelah Surat Edaran Walikota ini keluar, yaitu 18 Maret 2020 dilaporkan kasus pertama positif di Kota Banjarmasin. Surat Edaran ini ditindaklanjuti dengan Surat Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan dan Kadisbudpar. Surat Edaran ini juga diperpanjang 2 kali dan pada tgl 24 Maret 2020 Walikota Banjarmasin menetapkan Status Tanggap Darurat. Surat Edaran Wali Kota juga mengimbau Penutupan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, pub musik, arena bermain seperti Amazone dan Trans Studio.

Perintah wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas pada Group Whatt Apps pimpinan SKPD, saya kutip kembali agar jelas langkah-langkah yang diambil Pemkot Banjarmasin. Di WAG Selasa, 31 Maret 2020 saya meminta seluruh sumberdaya pemkot, instansi dan potensi masyarakat untuk kerja terprogram, terkoordinasi, terukur dan tepat sasaran agar maksimal. Semua SKPD harus terlibat. Semua cluster penyebaran harus ditindaklanjuti dengan cepat. Termasuk membatasi pintu masuk ke Kota Banjarmasin.

PSBB Kota Banjarmasin

Melalui surat Wali Kota Banjarmasin 9 April 2020 tentang Usulan PSBB disampaikan kepada Menkes RI dan mendapat Surat Rekomendasi dari Gubernur Kalsel melalui surat Nomor 360/244/BPBD 11 April 2020 

Persetujuan Menkes RI dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/262/2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Banjarmasin ditandatangani oleh dr Terawan Agung Putranto. Selanjutnya Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020, 22 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SK Wali Kota Banjarmasin No 446 Tahun 2020 tgl 22 April 2020 tentang Pemberlakuan PSBB sejak tgl 24 April - 7 Mei 2020. 

Rapat koordinasi dilakukan beberapa kali dan dipastikan kesiapan pelaksanaan PSBB mulai 24 April 2020. Rapat selanjutnya dilaksanakan melalui aplikasi zoom atau video conference (vicon). Sebelum mengajukan usulan PSBB Ketua Tim Gugus Tugas mengirimkan Perintah di WAG pada hari Selasa, 7 April 2020 pukul 00.00, sebagai berikut:

RS Sultan Suriansyah segera disiapkan 3 Ruang isolasi Covid-19 dgn kapasitas 10 orang dan dilengkapi APD dan ruang detok. Saat ini rakyat sedang susah maka dibuat program ASN Peduli Covid-19 sebagai bentuk solidaritas ASN Pemkot Banjarmasin membantu warga kota yg terdampak Covid-19. Kemudian Surat Imbauan dibuat oleh BKD dan dibuatkan rekening khusus di Dinsos. Kemudian sepakat dengan Bupati Batola membuat Posko Bersama di Terminal Handil Bakti untuk pos pengawasan keluar masuk Banjarmasin. Dishub dan Satpol PP segera koordinasi dgn Batola dan Kabupaten Banjar.

Semoga Kita Lulus dalam Ujian Ini 

Jadi sukses tidaknya pelaksanaan PSBB Kota Banjarmasin juga dipengaruhi kepada soliditas dan tanggung jawab semua unsur di Tim Gugus Tugas. Selain itu yang penting juga adalah sosialisasi sebelum pelaksanaan sampai kelurahan, RT RW, komplek dan yang paling penting dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengusaha, ormas, pedagang dan semua warga kota. Covid-19 ini ujian kemanusiaan, ujian kekompakan, ujian kedisiplinan dan ujian kesabaran sekaligus. Semoga wabah ini segera berakhir. Insya Allah dengan pertolongan-Nya. Sabar dan tawakal. Memperbanyak bertaubat, mengingat sudah enam kali jumat berlalu dalam suasana berpuasa yang tidak terbayangkan sebelumnya. Kita semua diuji baik pemimpin atau rakyat. Semoga kita lulus ujian ini. Amin ya Rabbal alamin.

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner