Ini Ketentuan Melakukan Zakat Fitrah di Tengah Pandemi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 15 Mei 2020

Ini Ketentuan Melakukan Zakat Fitrah di Tengah Pandemi

BERITABANJARMASIN.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Kemenag Kota Banjarmasin menjelaskan mekanisme penyerahan zakat fitrah ditengah pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Muhammad Rofii, teknis penyerahan zakat fitrah tidak terlalu banyak yang berubah.

Meski di tengah wabah yang saat ini terjadi tidak mempengaruhi tata cara masyarakat menyerahkan zakat wajib yang dikeluarkan setiap tahun.

"Hanya saja kami tetap mengimbau kepada pengurus masjid dan musholla untuk menaati protokol kebersihan dan kesehatan," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (15/5/2020).

Ia juga meminta terhadap pengurus masjid maupun musholla, untuk menghindari terjadinya kerumunan orang banyak. Maka itu, penyaluran zakat fitrah mulai dilakukan sejak pertengahan bulan Ramadhan. "Karena sejak awal Ramadhan pun kita sudah dibolehkan untuk menyalurkan zakat," ujarnya.

Sementara, setelah terkumpul zakat dari masyarakat akan diberikan terhadap masyarakat miskin langsung ke rumah.

Ia pun berharap masyarakat bisa menjalankan aturan protokol kebersihan dan selalu mengenakan masker, meski harus menjalankan kewajiban sebagai orang muslim untuk menunaikkan zakat fitrah. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner