Menurut Plt Kasatpol PP kota Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik dalam PSBB akan diberlakukan jam malam dari pukul 21.00 hingga 06.00 WITA. Kebijakan itu tertuang oleh Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Langkah ini sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. "Namun diperkirakan masih saja banyak warga yang berkeliaran di jalan dan seolah tidak takut pada penyebaran virus tersebut," tegasnya Kamis (23/4/2020).
Untuk itulah, lanjutnya petugas penegak perda ini memilih memakai rotan selayaknya perangkat yang dipakai polisi India.
Karena pada penerapan PSBB tidak boleh ada warga keluar disaat malam hari, dan jika kedapatan ada yang keluyuran, maka pihaknya bertindak tegas dengan pukulan "kasih sayang" menggunakan rotan seperti polisi India. "Ini kami sebut dengan pukulan kasih sayang," cetusnya.
Selain itu, ia juga menerangkan Satpol PP atau "Polisi India" akan berpatroli keliling kota lengkap dengan membawa pentungan berjenis rotan. Sebab jelasnya agar ada efek jera bagi warga yang masih berkeliaran dijalan, pemkot melalui Satpol PP harus bertindak tegas. “Kita tidak main-main, jika ada kedapatan maka kami pentung dengan rotan,” tegasnya.
Apabila dalam patroli ada kedapatan warga berkeliaran dan memberontak, maka Ichwan akan membawa yang bersangkutan ke upaya hukum. Karena dianggap warga melawan pelaksanaan PSBB, dan sudah masuk katagori tindak pidana, bukan tindak pidana ringan (tipiring). “Ini pidana karena menyangkut nyawa orang lain dan kalau mereka kena bagaimana. Jika warga protes silakan saja,” tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar