Uji Materil UU Pilkada Dikabulkan MK, Ini Kata Ketua Bawaslu Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 31 Januari 2020

Uji Materil UU Pilkada Dikabulkan MK, Ini Kata Ketua Bawaslu Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Dikabulkannya uji materil UU Pilkada menjadi kado terbaik menjelang Pilkada 2020 di Kalsel, Dalam hal ini Bawaslu berharap kabupaten/kota bisa lebih bersinergi.

Hal ini juga dirasakan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh pelosok nusantara yang dapat bernapas lega setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada sidang MK di Jakarta, Rabu (29/1/2020) dengan mengabulkan Uji Materi sejumlah Pasal dalam UU Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini,
Putusan dengan Nomor 48/PUU-XII/2019 pada pokoknya menyatakan beberapa hal krusial :

Pertama, frasa 'Panwas Kabupaten/Kota' dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya ini menjadi jawaban atas pertanyaan legal standing Pengawas Kab/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada. 

Kedua, frasa 'masing-masing beranggotakan 3 (tiga)  orang' dalam Pasal 23 ayat (3) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketiga, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga hal mendasar yang menjadi pokok permohonan Uji Materi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang yang dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan dengan adanya putusan MK ini Pengawas Pemilu pada tingkat Kab/Kota telah memiliki legal standing yang jelas dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020.
Putusan MK yang dibacakan adalah kado Istimewa bagi Pengawas Pemilu jelang Pilkada 2020. 

"Hal ini semakin memperjelas kedudukan dan legal standing Pengawas Pemilu pada tingkat kab/kota dalam melakukan Pengawasan tahapan Pilkada 2020,"ucapnya.

Dirinya berharap kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel bekerja dengan gigih, profesional dan dengan niat tulus untuk mengabdi agar tercapai Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin yang amanah. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner