KPU Kalsel Usulkan Ketua KPU Banjarmasin Diberhentikan Sementara | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 28 Januari 2020

KPU Kalsel Usulkan Ketua KPU Banjarmasin Diberhentikan Sementara


BERITABANJARMASIN.COM - Ditetapkannya komisioner KPU Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka kasus asusila oleh kepolisian membuat KPU Kalsel mengambil tindakan, Senin (27/1/2020).

Dari hasil rapat pleno, GM yang menjabat sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin diberhentikan sementara. Usulan ini pun akan disampaikan ke KPU RI. "Karena wewenang pengangkatan dan pemberhentian ada di mereka," jelas komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

Selain itu, GM diputuskan telah melanggar kode etik sesuai ketentuan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf a, yang bersangkutan tidak menjaga kehormatan sebagai penyelenggara pemilu. "Dugaan pelanggaran kode etik ini akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ucap dia.

Sebelumnya sudah ada surat pengunduran diri GM sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya komisioner dalam lingkup KPU Kota Banjarmasin. Maka KPU Kalsel akan memonitor kesiapan kerja menjelang Pilkada 2020. "Jika perlu pendampingan, kami akan lakukan sampai ada putusan tetap yang bersangkutan," jelasnya.

Rapat pleno ini digelar sesuai ketentuan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dalam hal ini KPU Kalsel berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dari pengumpulan informasi sampai tahap diputuskannya hasil pleno akan diserahkan ke Jakarta.

Sementara itu Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin menambahkan usulan pemberhentian GM adalah keanggotaan (anggota) di KPU Kota Banjarmasin. "Kami juga mengusulkan agar KPU Banjarmasin segera menetapkan Pelaksana tugas (Plt) ketua," tandasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner