Dewan Kalsel Tagih Wacana Gaji Guru Honorer Dibebankan ke APBN | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 13 Januari 2020

Dewan Kalsel Tagih Wacana Gaji Guru Honorer Dibebankan ke APBN


BERITABANJARMASIN.COM - Komisi IV DPRD Kalsel menanyakan wacana pembebanan gaji guru honorer pada APBN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin menyampaikan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Nadiem Makarim.

Menurutnya, gaji guru honorer di level SMA selama ini dibebankan APBD provinsi. Nah pada era menteri sebelumnya, mucul wacana gaji akan dibayar melalui APBN. "Hal ini yang kami tagih," jelasnya, lewat press realese yang kami terima, Ahad (12/1/2020).

Menurut politisi dari Partai Gerindra tersebut, dari hasil pertemuan langsung pihaknya dengan pihak Kemendikbud didapatkan titik terang, bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi perhatian dan akan dibahas dengan melibatkan stakeholder terkait dari pemerintah pusat.

Diinformasikan bahwa Kemendikbud sedang membahas bersama-sama Kemenkeu. "Kita berdoa apa yang diharapkan bisa terwujud dengan memanfaatkan APBD yang digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan lainnya," harapnya.

Dilain pihak, menanggapi hal tersebut Kabag Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI DR Suhartono Arham mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini. 

Terkait wacana gaji honor melalui APBN, akan difinalkan melalui juknis BOS salah satunya mengakomodir hal tersebut, dimana maksimal 50 persen bisa dibayar untuk gaji guru honorer. "Sehingga diharapkan  tidak terjadi keterlambatan gaji," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel M Yusuf Effendi menyambut gembira apabila wacana tersebut dapat terealisasi. Disebutkannya besar alokasi pembebanan ini cukup besar, sekitar Rp 90 miliar.

Maka jika dibayar melalui alokasi APBN, tentunya dapat disalurkan melalui sarana prasarana dan kualitas pendidikannya. "Kemungkinannya disalurkan melalui dana BOS yang diatur dalam permendikbud dan juknisnya mengenai mekanisme pembayarannya," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner