Begini Tanggapan Dewan Soal Hibah Saham Pemprov di PDAM Bandarmasih | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 04 Januari 2020

Begini Tanggapan Dewan Soal Hibah Saham Pemprov di PDAM Bandarmasih


BERITABANJARMASIN.COM - Terkait usulan hibah saham Pemprov Kalsel untuk PDAM, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.

Dikatakannya pihaknya menolak hibah tersebut dikarenakan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).  "Justru kami ingin menggenjot PAD, jika ini dilepas PAD akan berkurang," tegasnya, Jum'at (3/1/2020).

Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perubahan status PDAM mengacu pada PP di atas ada dua pilihan yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda). 

Dan telah disepakati bersama, PDAM akan berubah status menjadi Perumda. Perubahan ini akan berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di dalamnya. 

Jika tidak berbentuk Perumda maka PDAM akan berbentuk Perseroda. Kalau Perseroda dengan menyertakan pengusaha mungkin berbeda pelayanannya, namun ini kata ia hubungan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Provinsi yang pastinya mengutamakan kepada kesejahteraan masyarakat. 

Dikemukakan Imam sebelumnya pihaknya juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait hal ini dengan regulasi yang mengatur. "Tidak bertentangan," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner