Upaya Payung Hukum, Raperda Penguatan Pendidikan Karakter Diuji Publik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 31 Agustus 2019

Upaya Payung Hukum, Raperda Penguatan Pendidikan Karakter Diuji Publik


BERITABANJARMASIN.COM - Seminar/Uji Publik Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter digelar DPRD Kalsel Kamis, (29/8/2019). Dimana Raperda ini dibentuk agar Pemprov memiliki payung hukum, menyentuh Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Dinilai sulit selama ini pihak eksekutif masuk ke ranah Pendidikan Keagamaan seperti pondok pesantren karena merupakan kewenangan Kanwil Agama. Dengan adanya raperda ini diharapkan Pemprov Kalsel dapat membantu mengayomi Pendidikan Keagamaan. 

Dimana hal ini tidak hanya dari satu pihak tetapi seluruh komponen SKPD provinsi terkait untuk ikut terlibat di dalamnya. Misal contoh keterlibatan perindustrian ikut  memberikan pelatihan industri kreatif di pesantren, Dinas Koperasi memberikan pendidikan koperasi di pesantren, Dinas Kesehatan memberikan pendidikan kesehatannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi menjelaskan dalam UU Nomor 20/2003 tujuan pendidikan nasional adalah mengembankan potensi perserta didik. Dalam artian membangun dunia pendidikan dari dua aspek Imtaq dan Iptek. Imtaq berupa penguatan karakternya yang Dewan buat dalam konteks Perda.

Dikemukakannya sebelum Raperda ini dibentuk, Pemprov memiliki 2 regulasi hukum yakni, Perda Nomor 3/2017 tentang penyelenggaraan pendidikan yang secara substansi mengatur karakter peserta didik. Kemudian Perpres 87/2017 tentang penguatan pendidikan. "Dua Regulasi itu yang dijalankan," jelasnya.

Meskipun begitu kata ia, hadirnya Perda ini nantinya bukan hanya untuk mengatur karakter tetapi keberpihakan Pemda ke lembaga pendidikan pondok pesantren dan sekolah keagamaan. "Dalam Draft disebutkan tidak hanya satu pihak, semua SKPD lintas sektoral agar  berkontribusi dalam pelaksanaannya," bebernya. 

Dalam Raperda yang sudah difinalisasi ini tidak hanya diatur mengenai perilaku siswa tetapi juga tenaga pengajarnya. "Itu diatur dalam teknisnya," terang Ketua Pansus, M Lutfi Saifuddin.

Setelah Uji Publik ini Raperda disampaikan ke Kemendagri untuk difasilitasi. Sesuai peraturan Perundang-undangan maksimal 15 hari. "Semoga bisa secepatnya difasilitasi Kemendagri, agar diparipurnakan  yang implementasinya pada 2020," ujarnya.

Sebelumnya hal ini juga disampaikan pihaknya pada pembahasan KUA PPAS TA 2020. "Kami mengatakan Raperda ini akan selesai dan mengimbau kepada SKPD Provinsi mempersiapkan dalam membuat program dan penganggarannya," urainya.

Penetapan pada rapat paripurna akan dilaksanakan oleh anggota dewan yang akan dilantik pada 9 September 2019. Hal ini kata ia tidak menjadi masalah karena sudah dibahas oleh anggota dewan periodisasi 2014-2019. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner