Ombudsman Kaji Bangunan Terbengkalai di Kalsel, Pasar Mendominasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 16 Agustus 2019

Ombudsman Kaji Bangunan Terbengkalai di Kalsel, Pasar Mendominasi


BERITABANJARMASIN.COM - Ombudsman Kalsel menggelar jumpa pers mengenai Diseminasi Hasil Kajian Cepat terkait hasil temuan Ombudsman atas bangunan terbengkalai di Kalsel.

Adapun temuan penting bangunan terbengkalai tersebut merata ada di semua kabupaten/kota dan yang terbanyak terdapat di Kota Banjarbaru, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Dari total 30 bangunan terbengkalai terdapat tiga terminal, 14 pasar, dua rumah sakit, tiga gedung perkantoran,  yang berimplikasi pada pelayanan publik dan  ditaksir potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan kajian yang dilakukan merupakan inisiatif Ombudsman dan bersumber dari pemberitaan yang beredar menyangkut bangunan terbengkalai di Kalsel.

Dari inisiatif itu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan kajian cepat di 11 kabupaten/kota. "Melakukan inventarisasi langsung kepada pemda dan melihat juga keterlibatan masyarakat di sana, bangunan apa saja milik pemda yang terbengkalai serta besar aset dari bangunan tersebut," urainya.

Termasuk juga bangunan yang letaknya tidak strategis tak sesuai harapan masyarakat sehingga kegunaannya pun tidak dimanfaatkan dan ditempati sesuai fungsinya.

Pasar-pasar yang dibangun, kata ia, sebagian bersumber dari dana pusat tersebut dilakukan secara terburu-buru sehingga tidak sempat melakukan kajian mendalam. "Bangunan sudah selesai, namun tidak sesuai akibatnya masyarakat tak bisa memanfaatkan penggunaannya," bebernya kepada awak media Kamis (15/8/2019).

Dari kajian Ombudsman, kemudian didapatkan beberapa faktor yang menyebabkan sebuah aset dan bangunan menjadi terbengkalai yakni letak bangunan tidak strategis, sehingga masyarakat menolak. Kemudian tanah dan bangunan berbeda kepemilikan, proses hibah lambat hingga pembangunan dilakukan tidak sesuai standar peruntukan awal. Ada pula pembangunan bermasalah hukum, sehingga menghambat kelanjutan pembangunan.

Dalam pengadaan aset atau bangunan, misalnya, SKPD teknis tidak melibatkan SDM yang sesuai, perencanaan pembangunan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Termasuk saat kepala daerah berganti, visi-misi dan prioritas pembangunan berbeda. Pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, serta kurang sinkronnya koordinasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Adapun sebelas kabupaten/kota tersebut yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong dan Tanah Bumbu.
 
Berdasarkan temuan kajian tersebut maka Ombudsman Kalsel merekomendasikan pada kepala daerah agar memperhatikan keberlanjutan pembangunan pemerintahan sebelumnya. Memberikan saran kepada DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal.
 
Selain itu, sekretaris daerah dapat melakukan evaluasi bangunan terbengkalai dan mengambil langkah strategis dalam pemanfaatannya.  Instansi pengelola aset aktif melakukan inventarisasi aset maupun bangunan terbengkalai, instansi pengguna barang, proaktif melaporkan keberadaan bangunan terbengkalai.

Juga para pihak bisa mengambil inisiatif koordinasi baik antar Instansi maupun antar kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Serta pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner