FSPMI Kalsel Minta UU Nomor 13/2013 Direvisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 15 Agustus 2019

FSPMI Kalsel Minta UU Nomor 13/2013 Direvisi


BERITABANJARMASIN.COMDPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, melakukan aksi di DPRD Kalsel. Dalam orasi ini disampaikan beberapa poin penting untuk sesegera mungkin dapat ditindaklanjuti dewan sebagai wakil rakyat dimana funginya mengontrol pelaksanaan kebijakan daerah.

Adapun beberapa poin yang disampaikan terkait wacana pemerintah untuk melakukan revisi UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, karena dirasa banyak pasal-pasal yang perlu disorot yaitu, pengurangan nilai pesangoan, melegalkan pemagangan dan pembebasan tenaga kerja outsourcing, yang sebelumnya hanya lima jenis.

Selain itu, keberadaan PP Nomor 78/2015, dirasa sangat merugikan kaum pekerja/buruh karena kenaikan upah tidak lagi lewat perundingan, tapi penetapan secara nasional yang hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Selanjutnya mengenai Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Anggota Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dirasa akan berdampak menjadi beban dan memberatkan rakyat.

Disamping itu juga disampaikan aspirasi mengenai tuntutan anggota FSPMI terhadap salah satu perusahaan, yang sempat dibahas di Disnakertrans Kalsel pada (18/7/2019) lalu yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.  Juga dalam hal ini  diminta agar secepatnya bisa verifikasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat provinsi.

Saat dihubungi, menanggapi hal ini Ketua DPW FSPMI, Yoeyoen Indharto mengatakan Dewan akan sesegera mungkin menindaklanjuti permasalahan ini. "Yang pasti menurut dewan ada surat DPRD Kalsel ke DPR RI berkenaan dengan tuntutan kami yakni, tolak Revisi UU 13/2003, Cabut atau Revisi PP No. 78/2015, dan tolak kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Mandiri," urainya pada Rabu (14/8/2019). (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner