Sosialisasi ke Pelaihari, Begini Kata Kepala Subdit Jaminan Fidusia Ditjen AHU | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 18 Juli 2019

Sosialisasi ke Pelaihari, Begini Kata Kepala Subdit Jaminan Fidusia Ditjen AHU


PELAIHARI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan kembali menggelar sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia bertempat di salah satu hotel di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Acara seminar tersebut, di gelar bertepatan dengan 20 tahun lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Dengan maksud untuk menyebarkan informasi dan menyamakan persepsi akan pentingnya layanan Jaminan Fidusia," terang Nurhaina, pada Rabu (17/7/2019).

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut juga mengatakan, perlu adanya sinergi antara Kantor Wilayah; Notaris; lembaga pembiayaan dan kepolisian dalam rangka proses pra dan pelaksanaan jaminan fidusia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala menjelaskan tentang kewenangan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan pelayanan AHU di wilayah. "Beberapa kewenangan kita di wilayah sudah di pangkas, sekarang pelaksanaan Jaminan Fidusia pun sudah secara daring, karena spesimen tanda tangan sudah secara elektronik," jelasnya.

Doktor jebolan Universitas Padjajaran ini juga mengemukakan selain kewenangan fidusia. "Kantor Wilayah di bidang AHU juga memiliki kewenangan untuk melantik Notaris dan PPNS; layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan," ujarnya

Iwan Supriadi mengatakan ada dua hal yang ramai di perbincangkan, yang pertama
pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar; kedua, permohonan hak akses aplikasi bukan hanya dapat diakses Notaris namun bisa juga dilakukan oleh penerima fidusia atau kuasanya.

Secara umum, menurut Iwan jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. "Masyarakat menganggap bahwa yang bisa dijadikan objek fidusia hanya sepeda motor atau mobil sebenarnya benda bergerak lainnya pun bisa misal hewan ternak," terang Kepala Subdirektorat Jaminan Fidusia Ditjen AHU tersebut.

UUJF,  menurutnya membatasi fidusia terhadap jaminan hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar; jaminan Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 meter kubik atau lebih; atau pesawat terbang dan gadai.

Di akhir sesi Iwan menegaskan Jaminan Fidusia selain memberikan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan untuk pembangunan namun terpenting adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. "Setiap kredit dengan akta perjanjian fidusia wajib didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran fidusia secara daring agar  memperoleh kekuatan tutor eksekutorial," pungkasnya. (ayo/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner