Tim Peneliti Kanwil Kunjungi Rumah Tahanan Marabahan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 28 Mei 2019

Tim Peneliti Kanwil Kunjungi Rumah Tahanan Marabahan


BERITABANJARMASIN.COM - Tim Peneliti dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kalsel mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan, Senin (27/5/2019). Kunjungan ini dalam rangka melakukan pengambilan data lapangan melalui pengisian kuisioner kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkoba yang menjadi koresponden.

Moch Muhiddin selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan menyambut baik kedatangan Tim Peneliti. Bertempat di ruang kerjanya dirinya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan dan berharap hasil dari penelitian menjadi acuan dalam rangka pengembangan dan perbaikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif. Selain itu kata ia, perbaikan sistem hukum pidana khususnya narkotika perlu menjadi perhatian dimana tidak semua tindak pidana narkoba dimasukan ke penjara.

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga yang juga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama anggota tim yang terdiri dari Bahjatul Mardiah dan M.S.Perdana Putra, dalam press release yang diterima media ini menjelaskan mereka akan melakukan pengambilan data lapangan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel yang terdiri dari para pengguna, pengedar, dan bandar.

Pelaksanaan Penelitian Karakteristik Narapidana Narkotika tersebut sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum pidana khususnya dalam kejahatan narkotika dengan tujuan untuk memetakan narapidana narkotika dan mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah narapidana narkotika.

Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling probabilitas dengan metode multi stage random sampling. Adapun Data yang dikumpulkan dalam penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu: Data diri dari responden; Data faktor internal penggunaan narkotika oleh responden; Data faktor eksternal penggunaan narkotika oleh responden; Data kehidupan narapidana selama di penjara; Data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Program Penelitian ini merupakan inisiator dari Balitbangkumham sebagai bahan Menteri Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan terutama permasalahan Narkoba di Indonesia, tentunya di Kantor Wilayah juga bermanfaat dalam memetakan napi narkoba dengan faktor kriminogen serta peningkatan jumlah napi narkoba di Kalsel untuk menjadi perhatian pimpinan di wilayah dalam melakukan pembinaan," papar Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sebelumnya juga telah dilakukan pengambilan data lapangan di Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, dan Lapas Perempuan oleh Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BALITBANGKUMHAM) yang didampingi Tim Peneliti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Sementara itu penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika untuk pengambilan data lapangan dilaksanakan sampai dengan 2 hari kedepan yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan Rutan Kelas IIB Pelaihari. (Maya/HAM Kanwil)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner