Nah Loh, Berhubungan Pasutri Saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumannya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 24 Mei 2019

Nah Loh, Berhubungan Pasutri Saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumannya

Ilustrasi: zakat.or.id
BERITABANJARMASIN.COM - Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Menahan hawa nafsu merupakan bagian penting dalam puasa. 

Dai asal Banjarmasin, Muhammad Taslimurrahman Lc menuturkan ketika di bulan lain makan dan minum memang dibolehkan namun pada bulan Ramadhan hal tersebut menjadi terlarang. "Kalau seandainya seseorang yang tengah berpuasa lalu ia makan dan puasanya batal maka orang yang berhubungan suami istri selain puasanya batal ada maka ada beberapa hal yang menunggunya," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (24/5/2019).
Kepala MTs Arrahmatul Abadiyah ini mengungkapkan, jika seseorang yang tak mampu menahan nafsu untuk berhubungan badan dengan istrinya selain membatalkan puasa maka akan mendapat pertama dosa, kedua dirinya akan tetap wajib menahan diri dari makan dan minum, ketiga kena hukuman dari pemerintah setempat, keempat wajib mengqodho puasa, kelima wajib bayar Kaffarat Uzma (besar).

Ustadz Taslim menjelaskan apa itu yang dimaksud dengan Kaffarat Uzma atau besar. Kaffarat Uzma ini adalah  tiga hal yang harus dilakukan apabila melakukan hubungan badan. Pertama memerdekakan budak perempuan, karena zaman sekarang tidak ada budak maka hukuman jatuh kepada nomor yang kedua yaitu puasa dua bulan berturut-turut. "Apabila ada satu hari terlupa puasa atau sakit maka hitungan dimulai dari awal kembali," tuturnya.

Selain itu, hukuman yang ketiga adalah memberi makan 60 orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu mud (ada yang mengatakan satu porsi makanan).

Menurutnya, ketiga hukuman ini diberlakukan secara urut, artinya seseorang tidak boleh langsung memilih nomor tiga karena lebih mudah. Tetapi harus dari nomor pertama dulu yaitu memerdekakan budak, apabila tidak bisa baru memilih hukuman kedua. "Jadi penetapan hukuman ini berlaku secara urut bukan tergantung pilihan mana yang lebih bisa dilakukan," ucapnya.

Ustadz Taslim juga menyebut bahwa hukuman ini hanya berlaku kepada sang suami, sedangkan istri tidak. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner