Kemenkum HAM Kalsel Apresiasi Kebijakan Desentralisasi Layanan Alegtron | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 11 Mei 2019

Kemenkum HAM Kalsel Apresiasi Kebijakan Desentralisasi Layanan Alegtron


BERITABANJARMASIN.COM - Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan koordinasi persiapan desentralisasi pelayanan aplikasi legalisasi secara elektronik (alegtron) untuk tiga Kantor Wilayah yang ada di Kalimantan, yakni Kalimantan Timur selaku tuan rumah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di Samarinda, Kamis (9/5/2019).

Acara yang berlangsung di ruang aula tersebut dibuka oleh Nur Ichwan selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Timur yang menyatakan terimakasih karena telah memilih Kalimantan Timur sebagai tuan rumah kegiatan tersebut. Selain itu dalam pemaparan, ia berharap desentralisasi kebijakan akan disusul dengan kebijakan lainnya yang tujuannya untuk mendekatkan layanan hukum Kantor Wilayah dengan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Legalisasi Ditjen AHU Andy Gurning mengatakan bahwa pelayanan Alegtron sudah berjalan setahun dan mereka sudah memetakan wilayah paling banyak permohonan sehingga dengan mudah menyalurkan sarana dan prasarana. "Secara teknis setiap kanwil akan mendapatkan komputer dan mesin cetak yang nantinya akan digunakan untuk pelayanan," jelasnya.

Masih oleh Andy, dalam rangka pemahaman bersama ia berharap semua Kanwil mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak perlu repot bepergian jauh ke Jakarta untuk melakukan legalisasi.

Sementara itu, Subianta Mandala mengapresiasi koordinasi persiapan Alegtron, walau terkesan teknis orang nomor satu di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Selatan ini tetap mengingatkan para pimpinan harus tetap mengarahkan. "Namanya desentralisasi kebijakan ya kita di kanwil harus siap-siap," terangnya.

Adapun peserta sosialisasi Alegtron dari Kalimantan Selatan adalah Subianta Mandala/ Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Riswandi/Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Nurhaina Kepala Subbidang Pelayanan AHU, dan tiga orang staf.

Layanan legalisasi Alegtron sendiri adalah bentuk inovasi yang diluncurkan pada bulan Mei 2018, untuk percepatan pelayanan publik dalam proses legalisasi. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan legalisasi yang jauh lebih cepat, hanya tiga jam dan paling lama sehari yang sebelumnya memerlukan waktu sampai tiga hari. Publik cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id.

Patut di garis bawahi pula yang di legalisasi hanya spesimen tanda tangan pejabat publik bukan konten dokumen. Menurut rencana, desentralisasi kebijakan ini akan efektif pada triwulan ketiga tahun 2020. (rilis/tim subbidang pelayanan AHU Kanwil Kemenkum HAM kalsel)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner