Kantor Imigrasi Banjarmasin Bersiap Hadapi Status Internasional Bandara Syamsudin Noor | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 20 Januari 2019

Kantor Imigrasi Banjarmasin Bersiap Hadapi Status Internasional Bandara Syamsudin Noor

BERITABANJARMASIN.COM - Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02-GR.03.01, 27 Desember 2018 lalu, maka secara keimigrasian status Bandara Syamsudin Noor telah sepenuhnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

foto: istimewa


Artinya, secara keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap saat sudah dapat melakukan pemeriksaan atas lalu lintas internasional orang keluar masuk wilayah Indonesia.

Ya, selama ini kewenangan itu sifatnya terbatas hanya pada pemeriksaan keimigrasian terhadap Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat maupun Jemaah Haji (JH) yang datang saja pada musim haji.

Demikian, disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Selatan, Sabtu (19/1/2019) terkait dengan perkembangan pembangunan dan perubahan status Bandara Syamsudin Noor dari domestik menjadi internasional.

Lebih jauh, adanya SK Menkum HAM secara otomatis beban tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor itu akan bertambah sehingga jika sudah selesai pembangunannya maka petugas imigrasi harus bekerja sesuai dengan jadwal penerbangan internasional. "Diperkirakan tuntas pada bulan Oktober 2019," kata Dodi kepada BeritaBanjarmasin.com.

Jadi, tugas Kantor Imigrasi Banjarmasin selain melayani WNI dan WNA pula di TPI Bandar Udara Syamsudin Noor, di TPI Pelabuhan Laut Trisakti, Pelayanan WNI Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai  serta Pengawasan WNI dan WNA di lapangan. 

Bahkan, Dodi yang sebelumnya bertugas di Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara mengakui, kalau Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kantor Imigrasi Banjarmasin di Tanjung sudah beroperasi, berarti harus ada tambahan personel.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahrifullah mengakui bahwa SK Menkum HAM tentang status Bandara Syamsudin Noor menjadi Bandara internasional itu sudah diterimanya. 

Bahkan, ia bersama pimpinan PT Angkasa Pura, pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu telah menghadap Gubernur Kalsel untuk melaporkan tentang kesiapan jajaran keimigrasian untuk beroperasi. Dalam diskusi dengan gubernur itu disepakati juga bahwa perwakilan dari Pemda Provinsi, Imigrasi, PT Angkasa Pura dan instansi terkait lainnya akan menghadap Menteri Perhubungan untuk memohon dikeluarkannya SK Menteri Perhubungan tentang Bandara Syamsudin Noor sebagai bandara internasional.

Dengan berubah status menjadi bandara internasional, masih menurut Syahrifullah, semua instansi dan lapisan masyarakat harus dapat menyiapkan diri menyambut keterbukaan ini karena sudah pasti arus keluar masuk manusia maupun barang akan semakin meningkat. Di sisi lain ada ancaman, misalnya ancaman mobilitas teroris, perdagangan manusia maupun obat terlarang. (ayo/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner