KNPI Kalsel Kritik Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 11 Januari 2019

KNPI Kalsel Kritik Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol

BERITABANJARMASIN.COM - Pekan lalu, Jumat (4/1/2019), dalam berita yang disiarkan oleh BeritaBanjarmasin.com, DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda Inisiatif DPRD Banjarmasin yang telah memasuki tahapan pembahasan.

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Metrologi; Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Hal tersebut menimbulkan kegelisahan terutama dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalsel. "Warga resah atas Hotel, Bar, Pub yang menyediakan minuman keras yang letaknya berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga," terang M Imam Satria Jati Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kalsel, kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (11/1/2019).


Menurut lelaki jebolan Universitas Lambung Mangkurat ini, Dalam Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Permendagri nomor 20 Tahun 2014  tentang Pengendalian Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan, pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman warga. Penjual Langsung ini merupakan Hotel, Bar Pub selaku pemegang izin peredaran minuman beralkohol.


Di samping itu, masih menurutnya, di Perpres itu sendiri membuka peran kepala daerah untuk melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. "Kondisi Banjarmasin yang islami harus jadi perhatian yang sayangnya tidak berlaku untuk penjual langsung yang berada di Bar, restoran, diskotik, pub, karaoke dewasa yang merupakan bagian dari manajemen hotel," sesalnya.


Ya, hal ini patut di evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRDnya. Tentunya harus ada revisi sehingga memberikan perlindungan bagi masyarakat dan tidak hanya mementingkan kepentingan pihak pelaku usaha. "Guna menciptakan Banjarmasin Baiman," pungkasnya. (ayo/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner