PWI Kalsel Berikan Wawasan KEJ dan UU Pers untuk Penyidik Polda Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 November 2018

PWI Kalsel Berikan Wawasan KEJ dan UU Pers untuk Penyidik Polda Kalsel

BANJARMASIN, BBCOM - Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pegangan yang wajib dijalankan oleh semua wartawan dalam bertugas. Begitu pula dengan kepolisian yang juha memiliki kode etik untuk menjaga profesionalitasnya.



“Cara kerja wartawan dan kepolisian itu seirama karena sama-sama memiliki kode etik tertuang dalam Undang-undang. Jika hal ini dijalankan, maka saya yakin antara wartawan dan polisi akan terhindar dari friksi,” kata Wakabid Pendidikan PWI Kalsel Toto Fachrudin, Selasa (6/11/2018) saat memberikan ceramah dalam acara bertema “Pencerahan Hukum UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers" kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Jajaran Polda Kalsel.


Toto menjelaskan, sangat penting adanya sinergi antara wartawan dan Polri. Sebab, ada saatnya wartawan membutuhkan informasi yang bersumber dari Polri. Pun, Polri membutuhkan wartawan untuk menyampaikan informasi yang penting untuk disebarluaskan ke ruang publik. “Jika benar berpegang teguh kepada kode etik itu, Saya yakin wartawan dan polisi tidak akan berkonflik saat menjalankan profesinya masing-masing kalau keduanya sama-sama profesional,” ucapnya.


Toto menjelaskan, dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi undang-undang, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers berisikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi oleh setiap wartawan dalam bertugas.


Pada tahun 2017 lalu, sebenar Kapolri dan Dewan Pers melakukan MoU, salah satu poin utamanya apabila ada pengaduan tindak pidana terkait pemberitaan pers (termasuk surat pembaca dan opini), maka penyidik meminta keterangan ahli Dewan Pers untuk memastikan. "Jadi tidak boleh langsung main tangkap wartawan,” ungkap Toto.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan Darmawan, mengapresiasi kegiatan tersebut. Materi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penting diketahui oleh para penyidik anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Kalsel.


Apalagi, tugas Polri dan wartawan seringkali beriringan di lapangan. Dengan dipahaminya KEJ dan UU Pers, diharapkan anggota Polri memahami tugas wartawan di lapangan. "Sebaliknya, wartawan dapat memahami tugas Polri dengan sifat profesionalnya," pungkasnya usai acara.


Acara yang diisi juga tanya jawab para peserta yang terdiri dari Kasat Reskrim dan Kanit Serse Polres jajaran itu dihadiri lengkap para Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kalsel, termasuk Wadir Reskrimsus AKBP Sugeng Riyadi. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner