Mantan Atlet Dayung Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 23 November 2018

Mantan Atlet Dayung Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi

BANJARMASIN, BBCOM - PS, mantan atlet dayung Kalsel dituntut hukuman  setahun penjara gara-gara mencuri sebuah kompor gas dan tabung gas 13 KG beserta rice cooker di PN Banjarmasin.


ilustrasi: halopantura


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Rosmawati, warga Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan itu dianggap dengan sah terbukti melakukan tindak pidana pencurian hingga mengakibatkan kerugian materi pada korbannya.


"Kesalahan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1, tentang tindak pidana pencurian," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera saat membacakan tuntutannya, Kamis (22/11/2018).


Jaksa menganggap ada satu hal yang memberatkan mantan atlet dayung itu, yakni tindakannya dianggap merugikan korban dan dikhawatirkan akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa hingga ancaman hukumannya dianggap lebih rendah dari ketentuan semestinya.


"Kami menganggap terdakwa santun selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarganya,” ucap jaksa Kejari Banjarmasin tersebut kepada BeritaBanjarmasin.com usai sidang.


Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Buce Abraham Beruat, mengaku akan memberi jawaban pada persidangan selanjutnya. “Itu hak kami dan akan kami manfaatkan minggu depan, sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan melanjutkan sidang minggu depan,” ungkap Buce usai persidangan.


Selaku kuasa hukum terdakwa, Buce menyatakan akan mengajukan keringanan hukuman. “Klien kita mengakui kesalahannya. Tidak berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan ia juga belum pernah dihukum. Oleh karena itu, kami akan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tutur Buce.


Sebelumnya, mantan atlet dayung ditangkap polisi dan warga saat beraksi di kawasan Beruntung Jaya, Komplek Umpe Jatmika RT 34, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan. Peristiwa memalukan itu terjadi pada 14 Agustus 2018.


Saat itu, pemuda tersebut berusaha mencuri beberapa alat dapur seperti kompor gas, pemasak nasi, tabung gas 13 kg serta sebuah TV. Namun sayang, aksinya kepergok warga dan anggota Bhabinkamtibmas setempat hingga akhirnya ia harus menjalani proses hukum di PN Banjarmasin. (edoz/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner