108 Kabupaten/Kota Belajar dari Banjarmasin Soal Pengelolaan Sampah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 22 November 2018

108 Kabupaten/Kota Belajar dari Banjarmasin Soal Pengelolaan Sampah

BANJARMASIN, BBCOM - Pengelolaan sampah dan jamban apung menjadi bahasan utama di Advocacy Horizontal Learning yang digelar Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (Akkopsi) di Hotel Best Western, Kamis (22/11/2018).



Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan kegiatan hari ini merupakan bagian dari program kerja Akkopsi pusat tentang pengelolaan sampah di sungai dan pesisir yang diikuti 78 kabupaten dan 30 kota se-Indonesia.


Menurut Ibnu pembelajaran hari ini terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin terkait dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18/2016 tentang larangan penggunaan kantong plastik di retail modern di Banjarmasin, kemudian tentang peraturan pelabuhan di Kota Bitung tentang larangan membuang sampah ke sungai serta di Kabupaten Pring Sewu untuk pengelolaan jamban apung di sungai.


"Jadi pembahasan pembelajaran kita bersama hari ini adalah mencakup pengelolaan sampah termasuk sanitasi serta dengan kabupaten lain yakni Kabupaten Pring Sewu yang menerapkan pembebasan Jamban Apung di sungai," ucap Ibnu Sina.


Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengutarakan sudah efektif untuk peraturan larangan membuang sampah di Kota Bitung dan hasilnya memang luar biasa sungai menjadi bersih dan jauh dari kata tercemar.


Adapun Bupati Pring Sewu, Sujadi Saddad mengatakan Pring Sewu sudah sejak 2014 mensosialisasikan tentang penggunaan jamban apung untuk dihentikan agar berubah menggunakan jamban di darat untuk buang kotoran masyarakat Pring Sewu.


"Mulai 2014 sampai dengan 2017 akhirnya kami mencapai 100 persen Kabupaten Pring Sewu bebas jamban apung dan kita sosialisasikan masyarakat dengan pembelajaran terkait budaya dan agama sehingga masyarakat sadar akan bahaya buang air di jamban apung bisa menyebabkan penyakit tersendiri untuk mereka," ujar Sujadi Saddad.


Kemudian Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional Akkopsi, Josrizal Zain mengharap jangan ada lagi orang membuang sampah dan limbah di sungai. "Kita mengharapkan setelah pertemuan ini ada deklarasi komitmen bersama dari para bupati dan wali kota untuk membuat larangan membuang sampah dan limbah di sungai," katanya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner