Waspada Tinggalkan Rumah, Pencuri Ini Beraksi Siang Hari | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 27 September 2018

Waspada Tinggalkan Rumah, Pencuri Ini Beraksi Siang Hari

Pelaku pencurian rumah kosong saat diamankan anggota reskrim polsek Bansel/beritabanjarmasin.com

BANJARMASIN, BBCOM - Pelaku pencurian spesialis di rumah kosong berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Selatan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari mangsa dengan mengendarai sepeda pancal butut.

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini adalah FR (35), Warga Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pria sehari-hari bekerja sebagai buruh itu baru saja membobol rumah milik Hamdan (41), seorang pedagang emas, Jalan AMD RT9, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (27/9/2018).

Pelaku nekat beraksi di siang bolong saat rumah kosong ditinggal pemiliknya pergi bekerja. Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku pura-pura mencari burung di sekitar lokasi.  Aneka barang hasil jarahan rencananya akan dijual ke pasar loak dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini akibat ulah pelaku sendiri yang kesal saat berusaha mencongkel pintu rumah korban. Saat itu pelaku berusaha membuka jendela rumah korban namun tidak bisa, kemudian ia berpindah ke pintu depan, juga tidak bisa dibuka. Kesal, ia menendang keras dengan maksud mendobrak pintu rumah itu.

"Kerasnya gedoran pintu itu didengar oleh tetangga korban. Melihat pelaku berdiri disitu, saksi berteriak ada pencuri. Kemudian pelaku kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (27/9/2018).

Sepeda yang dibawa pelaku saat menjalankan aksi pencurian/beritabanjarmasin.com
Kaget mendengar teriakan warga, pelaku langsung mengambil jurus seribu alias melarikan diri. Akan tetapi, karena warga telah tersulut emosi dengan tingkah pelaku pencurian ini langsung menghadiahi dengan bogem mentah sebelum mereka menyerahkan ke pihak berwajib. “Ia berhasil dibekuk warga dan menjadi bulan–bulanan saat tertangkap,” ungkap sisworo.

Potongan besi pahat yang digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu/beritabanjarmasin.com
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. seperti sebuah sepeda pancal warna biru dan potongan besi bekas pahat yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban. Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner