Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Dua Pengedar Sabu Dibekuk | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 23 September 2018

Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

2 tersangka yang bertransaksi narkoba/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Polisi berhasil membekuk dua pria yang akan menggelar transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin Utara. Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang merasa resah beredarnya narkoba di wilayah tersebut.

Mereka masing-masing berinisial MD (43) dan DA (51). Keduanya tak berkutik saat ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Senin (17/9/2018) siang.

Keduanya ditangkap ketika bertransaksi sabu di rumah pelaku MD yang berada di Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian kami tindaklanjuti,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu (23/9/2018).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 7,48 gram, satu buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, serta satu unit timbangan digital. Empat paket sabu tersebut disimpan di dalam kaleng rokok yang diletakkan di atas kasur tempat tidur oleh pelaku MD.

Usai ditangkap, kedua pria paruh baya tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kini sedang melakukan pengembangan terkait pelaku yang memasok barang haram tersebut.

"Dua pelaku ini diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner