Usia 21 Tahun, Pemuda Ini Sudah Lihai Berbisnis Sabu | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 01 Agustus 2018

Usia 21 Tahun, Pemuda Ini Sudah Lihai Berbisnis Sabu

Ahmad Supian alias anang tersangka pengedar sabu/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Anggota Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pemuda bernama Ahmad Supian alias Anang lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap di rumahnya, Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan. Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim IPTU Sisworo Zulkarnain mengatakan, Anang ditangkap Senin (30/7/2018) sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,67 gram.


"Anggota kita berhasil mengamankan delapan paket narkoba kecil siap edar dengan total berat bruto 2,67 gram," kata Sisworo dalam keterangannya kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (31/7/2018).
Barangbukti/Istimewa

Penangkapan Anang itu berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya ditemukan Anang sebagai pelakunya.

Dua buah isolasi bening, satu lembar kertas catatan penjualan sabu sabu, dua bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah gunting dan satu buah timbangan digital warna hitam juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner