Transaksi Sabu, Dua Pria di Banjarmasin Dibekuk | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 28 Agustus 2018

Transaksi Sabu, Dua Pria di Banjarmasin Dibekuk

Tersangka dan barang bukti/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah membekuk dua orang pria  yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu usai keduanya melakukan transaksi barang haram itu.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko kepada awak media mengatakan penangkapan terhadap MS (26) dan AM (41) itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi itu, kata dia, langsung direspon petugas dengan melakukan pemantauan terhadap keduanya. Benar saja, tersangka MS baru saja melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diduga baru dibeli temannya.

"MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya dia ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjamasin dan menjalani vonis hukuman selama satu tahun," ujar Ipda Idham Sari, Senin (27/8/2018).

Dari penangkapan MS, polisi berhasil mendapat keterangan bahwa sabu yang dibelinya berasal dari temannya yang diketahui bernama AM warga Jalan Cemara, Kota Banjarmasin. Kemudian, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 21.30 WITA polisi bergerak mengamankan AM. "Di sini kami menemukan satu paket sabu-sabu beserta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan," tuturnya.

Kini keduanya berada di Mapolsek Banteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara petugas masih memburu pemasoknya atau bandar sabu tersebut. "Keduanya masih kita interogasi untuk menelusuri jaringan mereka," ungkapnya.

MS dan AM akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner