Dua Pengedar Narkoba Kuripan Dibekuk Polisi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 31 Juli 2018

Dua Pengedar Narkoba Kuripan Dibekuk Polisi

Dua pelaku pengedar sabu berserta barang bukti/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Junai (31) dan Ipit (22) di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kuripan Gang 3 RT 14 Banjarmasin Timur, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dari tangan Junai disita barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram dan selembar uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Sementara dari tangan Ifit, disita satu buah timbangan digital warna silver satu paket shabu berat bersih 0,02 gram dan satu buah pipet kaca.

"Dua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Kalsel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari.

Penangkapan pengedar tersebut, berawal dari informasi warga tentang adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah tersangka.

Dari informasi tersebut, anggota Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel dibawah Pimpinan AKBP Matsari HS melakukan lidik dan hari Kamis (26/7) berhasil meringkus tersangka Junai saat berada dirumah tersangka Ipit.

"Selanjutnya kedua pelaku telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan untuk diproses sidik dan dikembangkan lebih lanjut," ujar Matsari kepada BeritaBanjarmasin.com.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini akan terus kami kembangkan," tegas Matsari

Pria asli Sumenep, Madura itu meminta bantuan seluruh masyarakat menginformasikan jika mengetahui ada dugaan aktivitas terkait narkoba. Pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner